|
|
|
|
Reportase
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 29 July 2011 |
|
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayan Negara dan pemerintah untuk melaksanakan amanah rakyat dan menyelenggarakan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Bahkan, dalam peraturan perundangan-undangan disebutkan, pajak merupakan salah satu instrument atas ketaatan rakyat terhadp Negara. Tanpa adanya pajak, mustahil pembangunan dapat terselenggara. Dan tanpa adanya pajak, tak mungkin tujuan Negara dapat tercapai sempurna. Sumber pajak dapat dari berbagai hal, salah satunya adalah pajak yang diambil dari komersialisasi karya seni individu atau kelompok. Salah satunya adalah pajak perfilman. Sebagaimana yang kita ketahui, film merupakan salah satu produk seni yang menjadi produk komersil yang dipertontonkan. Dari sini, Negara dapat mengambil pajak sebagai sumber pendapatan bagi Negara yang sah. Saat menteri Keuangan, Agus Martowardodjo mengungkapkan akan memberlakukan tarif baru pajak film, terutama film import, tentunya ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk menata distribusi film di Indonesia, mengurangi atau bahkan meniadakan monopoli dan kompetisi yang tidak fair, serta melaksanakan intensifikasi perpajakan. Usaha ini semestinya didukung untuk memperoleh nilai yang lebih berimbang dan terpenting juga adalah menjaga agar produk film domestik dapat terus berkembang. Tak hanya di film, pemerintah dalam hal hal Kementerian Keuangan sebetulnya juga memberlakukan tariff yang lebih kompetitif untuk produk-produk barang impor lainnya yang masuk ke Indonesia. Seperti, bea masuk bagi barang-barang dari China, Jepang dan dari Amerika Serikat. Sebab, hal ini selain terkait soal nilai ekonomis untuk membiayai pembangunan, terpenting adalah ada upaya menjaga kepentingan nasional , terutama terhadap produk-produk dalam negeri. Karena itu, kami sangat mendorong agar Kementrian Keuangan dapat melaksanakan intensifikasi pajak bagi sumber pendapat Negara, sekaligus mendukung upaya untuk menjaga kepentingan nasional, terutama terhadap produk-produk domestik. |
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 22 July 2011 |
|
Saat ini Indonesia sudah terjebak dalam kerangka pembangunan ekonomi yang permisif terhadap kepentingan asing. Padahal, Pancasila dan UUD 1945 secara jelas mensyaratkan kepentingan nasional di atas segala konsep dan pelaksanaan pembangunan Indonesia. Jika terus dibiarkan, maka tak lama lagi warga Negara Indonesia akan menjadi asing di negaranya sendiri.
Beberapa paket Undang-Undang (UU) menunjukkan fenomena dimana aturan-aturan yang tercantum didalamnya memuat kepentingan asing, baik itu pemerintah asing maupun pihak-pihak swasta. Kondisi ini diperparah lagi dengan upaya-upaya untuk selalu mengakomodir kepentingan asing tersebut dan melupakan bahwa kepentingan nasional dan warga negara merupakan prioritas terpenting. “Seperti pada UU Perbankan. Saat ini, dominasi kepemilikan saham pihak asing terhadap dunia perbankan Indonesia telah mencapai 48 persen. Ini artinya, hampir separuh kepemilikan bank-bank di Indonsia, dikuasasi oleh pihak asing. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan. UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memberi izin kepemilikan asing pada bank lokal hingga 99 persen jelas sangat merugikan”, kata M. Ichlas El Qudsi, Anggota Fraksi PAN ketika diminta pendapatnya mengenai hal ini. Dalam pandangan generasi muda Muhammadiyah menilai, UU yang pro asing seperti UU Perbankan ini harus segera di revisi. Mengapa? Karena situasi ini jelas tidak menguntungkan bagi perekonomian nasional dan juga telah terjadi persaingan yang tidak sehat. “Bayangkan saja, jika sebuah bank lokal dikuasai oleh asing dengan persentase yang dominan, tentu akan memberi pengaruh yang besar dan berdampak sistematis terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan”, ujar pria yang juga anggota Komisi XI ini menambahkan. Pria yang akrab di panggil Bang Michel ini menambahkan,” Selain itu, jika suatu saat bank-bank tersebut mengalami kebangkrutan, sementara pemiliknya tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah, ini yang akan menjadi blunder terutama bagi Pemerintah. Hal ini terjadi pada Bank Century, misalnya. Di saat bank mengalami kebangkrutan, sementara kepemilikan bank dikuasai orang asing, dana nasabah hingga saat ini masih belum jelas penyelesaiannya. Kalau sudah begini, kembali pemerintah yang harus dibebankan tanggung jawab”. “Karena itu, penyelesaian terhadap segala permasalahan tersebut adalah dengan segera merevisi UU yang pro asing. Pihak asing boleh saja berinvestasi, namun bukan untuk menguasai”, demikian kata pria asal Sumatera Barat ini. Selain UU Perbankan, UU Migas serta UU Minerba dan UU lainnya yang masih mengakomodir kepentingan asing secara dominan harus segera direvisi. Sebab, seluruh UU tersebut tidak akan membawa kemanfaatan terbesar bagi kemakmuran masyarakat. |
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 15 July 2011 |
|
Dimuat di tribbunews.com
Laporan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kemarin patut untuk menjadi cerminan bahwa otonomi daerah tak selamanya membawa kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Menurut laporan tersebut, FITRA melansir terdapat 124 daerah di Indonesia yang memiliki anggaran belanja pegawai melebihi anggaran belanja modal. Anggaran belanja pegawai ke-124 daerah tersebut mencapai 60 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kenyataan ini dibiarkan akan berdampak sistemik dan mengancam eskalasi konflik yang lebih tinggi. Sebab itu, ini harus menjadi warning (peringatan) bagi pemerintah untuk mengkerangkai kebijakan otonomi dan anggaran daerah yang lebih baik, demikian diungkapkan oleh M.Ichlas El Qudsi, Anggota DPR RI Komisi XI dalam sebuah kesempatan wawancara. “Ini warning bagi pemerintah bagaimana semua ini bisa terjadi. Adanya 124 daerah yang terancam bangkrut menurut laporan FITRA harus disikapi dengan seksama. Artinya, ada yang salah, ntah itu kebijakan primernya atau pada manajemennya. Saya kira, jika itu dibiarkan berlarut-larut dapat mengancam stabilitas anggaran yang lebih besar”, ujar pria yang akrab disapa Bang Michel ini. Menurut laporan FITRA tersebut, dari 124 daerah yang terancam bangkrut, sebanyak 16 daerah diambang kritis karena menganggarkan belanja pegawai mencapai 70 persen lebih. Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menduduki peringkat tertinggi dengan belanja daerah mencapai 83 persen. “Semestinya, anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50 persen. Dengan memperbanyak porsi anggaran pada modal, nantinya akan mendorong produktivitas yang lebih tinggi”, kata Michel El Qudsi ini menambahkan. Menurut Michel, harus dikembangkan cara pandang yang lebih baik terhadap anggaran pembangunan di daerah. Orientasi penganggaran harus bersifat efektif dan efisien serta berasaskan pada kemanfaatan yang lebih besar. Intinya, bagaimana daerah dalam setiap pelaksanaan kebijakan harus mengacu pada efisiensi anggaran daerah. Agar, daerah dapat mengembangkan sistem penganggaran untuk pembangunan sebagai porsi terbesar. “Selain itu, perilaku aparat juga harus dibenahi. Banyak yang menunjukkan perilaku yang tidak efisien, seperti seringnya melakukan perjalanan dinas yang kadang masih dipertanyakan kemanfaatan yang lebih besar untuk masyarakatnya. Bagaimapun ini harus segera dibenahi”, ungkap Michel yang juga berasal dari Fraksi PAN ini. Dalam hal ini, beliau juga menambahkan, penghargaan harus diberikan kepada pemerintah daerah yang bisa melakukan usaha untuk membangun sumber pendapatannya sendiri. Dengn begitu, sikap kemandirian dan upaya untuk menjaga stabilitas pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih baik. |
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 08 July 2011 |
|
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS di seluruh Indonesia dalam berbagai jenjang mencapai 4,7 juta orang. Tak pelak, pemerintah mengalokasikan Rp180,6 triliun atau sekitar 14,7 persen dari APBN 2011 untuk membiayai belanja rutin pegawai. Besarnya beban Negara untuk belanja rutin pegawai mendorong pemerintah untuk melaksanakan pensiun dini bagi PNS yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Usulan ini menurut M. Ichlas El Qudsi, anggota DPR RI perlu didukung dalam kerangka menjaga stabilitas anggaran Negara. Selama ini, lanjut Michel, panggilan akrab M. Ichlas El Qudsi, untuk memenuhi belanja rutin PNS dirasakan memang cukup memberatkan anggaran Negara. Michel yang juga anggota Komisi XI mengapresiasi Kementrian Keuangan yang usulan Pensiun Dini bagi PNS yang berusia 50-55 tahun. Menanggapi jumlah PNS yang terus meningkat akibat pemekaran daerah serta kewajiban untuk mengangkat para pegawai honorer menjadi pegawai tetap, Michel mengatakan bahwa Program pensiun dini dalam skala tertentu akan dapat mempunyai efek menurunkan beban Fiskal pemerintah. “Prinsipnya adalah efisiensi anggaran. Alokasi anggaran ini jangan sampai menimbulkan defisit apalagi menghutang untuk membayar gaji pegawai. Untuk itu perlu dilakukan rasionalisasi PNS. Ada dua langkah, yaitu mempercepat pensiun dan melakukan moratorium rekrutmen PNS”. Kata Michel “Kan secara matematis gampang aja, mereka menerima pensiun, yang jumlahnya pasti relatif lebih kecil dari gaji mereka, nah untuk itu pemerintah mesti memberikan insentif yang lain, misalnya dikasih pesangon awal yang besar, mirip dengan pegawai swasta lah, tentu dengan hitung-hitungan tertentu” ujar Michel. Lebih lanjut Michel mengungkapkan bahwa pesangon awal tersebut dapat digunakan oleh si PNS yg pensiun itu untuk berbagai macam kebutuhan, misal ditabung, uang muka untuk beli rumah bagi yg belum punya rumah serta untuk biaya pendidikan anak. Michel juga menjelaskan bahwa program pensiun dini cukup banyak membawa manfaat. Dari sisi moneter akan menurunkan jumlah uang beredar, berarti bisa berkontribusi menekan inflasi. Dari sisi pengorganisasian Sumber daya tenaga kerja, pensiun dini akan lebih produktif, apalagi dengan masuknya atau diangkatnya PNS yang lebih muda usia. |
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 01 July 2011 |
|
DPR menyambut baik usulan pemerintah untuk memisahkan piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari piutang negara. Sebab, berdasarkan UU No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, perusahaan negara bertanggung jawab terhadap utang korporasi. Oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyebutkan, nantinya Piutang BUMN akan diurus dan dikelola menurut mekanisme undang-undang korporasi dan BUMN. Saat ditanya pendapatnya mengenai usulan pemisahan piutang Bank ini, Anggota DPR RI Komisi XI M.Ichlas El Qudsi menyatakan mendukung upaya tersebut. Menurutnya, memang sudah sepantasnya dipisahkan antara piutang BUMN dari piutang Negara. “Pada saat ini piutang bank pemerintah menyatu dengan piutang Negara. Ini akan sulit jika terus menerus terjadi. BUMN, meskipun perusahaan punya pemerintah, tapi masak piutangnya sama dengan piutang Negara. Ini ibarat Negara yang harus memenuhi kewajiban perusahaan. Hal itu tentu gak boleh terjadi”, kata pria yang akrab dipanggil Bank Michel ini. Anggota yang berasal dari Fraksi PAN ini menambahkan, “saya sebagai DPR mendukung pemisahan piutang BUMN dari piutang Negara. Pemisahan piutang BUMN ini akan mempermudah melakukan restrukturisasi kredit karena selama ini kredit macet bank BUMN disamakan dengan kerugian Negara”. Dia juga menambahkan bahwa keuntungan lain pemisahan ini adalah bank BUMN mudah menghapus kredit bermasalah sehingga dapat menurunkan kredit macet. Untuk itu, perlu direvisi UU No 49 Tahun 1960 tentang panitian urusan piutang Negara, sehingga pada masa yang akan datang BUMN dikelola menurut UU BUMN dan UU Korporasi untuk mempermudah penyaluran kredit dan restrukturisasi. |
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 19 - 27 dari 56 |
|
|