Kata-kata Mutiara

Bambu memiliki cara yg unik dalam bertumbuh dg merumpun dan menggandakan ruas serta mengoptimalkan panjang dan diameter ruas tersebut...hikmah yg dapat kita ambil adalah, bertumbuh memiliki aspek pembangunan komunitas yg tidak boleh ditinggalkan, mengembangkan berbagai aktivitas dan ranah serta mengoptimalkannya hingga memiliki nilai guna yg tdk kecil....

 

Kita barangkali dapat belajar dari semut soal efisiensi dan efektifitas..penggunaan lahan yg efisien dalam barisan..pergerakan dan komunikasinya yang tidak bertele-tele serta pencapaian target dan tujuannya yang jelas dan terukur..baik secara perorangan maupun berkelompok...

 

Keindahan dan keanggunan cahaya rembulan hanya dapat dilihat dan dirasakan dari pandangan yang jauh...sementara pesona dan keharuman sekuntum mawar hanya dapat dinikmati dari kedekatan...maka, jikalau ingin menjadi yg terbaik adalah anggun n indah dari jauh serta wangi n mempesona dari dekat...mari mencapainya...

 

sebuah tiang akan berdiri kokoh tatkala ditopang oleh pasak2 yang saling berbeda arah bahkan saling berhadapan utk mencapai kesetimbangan...sama halnya dg karya2 kehidupan...

 

Setiap makhluk hidup memiliki cara yg berbeda utk mencapai tujuan..tumbuhan berdiam di lokasi yg relatif tetap lalu memperkuat diri..hewan mengandalkan kemampuan penjelajahannya...sdg manusia menggunakan pengembaraan pikirnya....

 

Perubahan bentuk dan morfologis di alam seperti ukuran, warna dan asesoris memiliki arti perubahan fisiologis dan peran serta kematangan...tapi bagi manusia justru tidak bisa dijadikan ukuran kedewasaan seseorang...banyak yg tdk begitu..

 

Utk menjadi batu mulia yg indah dibutuhkan waktu yg panjang n proses yang spartan dan berliku...begitu juga kita manusia..utk mdptkan karakter terbaik..bth waktu n proses....

 

Jika pernah melihat pusaran angin..terlihat bhw semakin ketengah ia akan semakin kuat energinya..ia kan mampu meruntuhkan dan menghancurkan apapun jua yg ada didepannya.. aktifitas hidup ini juga seperti pusaran...semakin kita terlibat di dalamnya akan semakin besar pula kekuatan kita...tinggal kita memilih pusaran yg benar...

 

Kita barangkali dapat belajar dr semut soal efisiensi dan efektifitas..penggunaan lahan yg efisien dlm barisan..pergerakan n komunikasinya yg tdk bertele2 serta pencapaian target n tujuannya yg jelas dan terukur..baik secara perorangan maupun berkelompok...

 
Menjadi kunang2 yang bersinar dimalam hari adalah ibarat menjadikan diri penuh cahaya tuk pedoman bagi yang membutuhkan...sekalipun tidak seberapa artinya bila dibandingkan cahaya yg paling terang
 
Lihat selengkapnya..

Links
PAN
Profil Michel
Facebook Michel
Google
Yahoo
Sindikasi
Yang Sedang Online


Kompas, Rabu, 24 Desember 2008 PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Thursday, 15 January 2009

SUARA RAKYAT DIHORMATI

YES! CALEG TERPILIH OLEH SUARA TERBANYAK

 

JAKARTA, SELASA — Suara rakyat dalam pemilu kini dihormati, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 tidak bisa berdasarkan nomor urut, tetapi harus meraih suara terbanyak.


Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir di Jakarta, Selasa (23/12), menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan pengakuan kepada partai politik untuk menempatkan kadernya yang mempunyai dukungan suara terbanyak duduk di parlemen.

”Keputusan MK adalah kemenangan bagi demokrasi. Suara rakyat yang menghendaki wakilnya yang meraih suara terbanyak duduk di parlemen dapat diwujudkan,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mengatakan pula, putusan itu mencerminkan MK menghormati hak rakyat.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, menambahkan, putusan MK itu menjadi kontribusi penting bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Fakta politik menunjukkan, orang baru sulit masuk ke lembaga legislatif karena nomor urut dikuasai orang yang itu-itu saja.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Tjahjo Kumolo mempertanyakan putusan itu. ”Apakah MK punya wewenang menentukan sistem pemilu?” ucapnya.

Ia juga menilai, putusan MK itu menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik murni. Seharusnya tetap ada kebebasan pada partai untuk menentukan sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan rakyat serta kedaulatan partai menentukan caleg.

Tak boleh standar ganda

MK dalam sidang yang dipimpin Mahfud MD, Ketua MK, Selasa di Jakarta, memutuskan, caleg terpilih dalam Pemilu 2009 tidak boleh lagi menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg seperti yang diakomodasi Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008. MK dalam memutuskan penetapan caleg terpilih harus didasarkan pada suara terbanyak.

Putusan MK itu menanggapi permohonan uji materi yang diajukan Mohammad Sholeh, Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima S. Sholeh adalah caleg dari PDI-P untuk DPRD Jawa Timur. Sutjipto dan Septi adalah caleg dari Partai Demokrat untuk DPR. Jose adalah warga negara biasa. MK hanya mengabulkan permohonan mereka yang terkait penentuan caleg terpilih.

MK menyatakan, Pasal 214 bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat. Pasal 214 Huruf a-e menyatakan, ”Calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara di atas 30 persen bilangan pembagi pemilih, atau menempati nomor urut kecil jika tidak memperoleh 30 persen BPP, atau menempati nomor urut kecil jika memperoleh BPP.”

Menurut MK, ketentuan Pasal 214 inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut adalah pelanggaran kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat tidak diindahkan dalam penetapan caleg.

MK menilai kedaulatan rakyat dan keadilan akan terganggu. Jika ada dua caleg yang mendapatkan suara yang jauh berbeda ekstrem, terpaksa caleg yang mendapatkan suara terbanyak dikalahkan caleg yang mendapatkan suara kecil, tetapi nomor urut lebih kecil.

MK juga menyatakan, memberi hak kepada caleg terpilih sesuai nomor urut sama artinya dengan memasung suara rakyat untuk memilih caleg sesuai pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, menjelaskan, KPU akan mengikuti putusan MK dalam menetapkan caleg terpilih itu. KPU akan mengeluarkan peraturan KPU terkait dengan persoalan itu.

Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, sebagai tindak lanjut putusan MK, harus ada pertemuan konsultasi antara pemerintah, DPR, dan KPU. (MAM/SUT/ANA/DIK)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >


 

Salam MLCKegiatanReportaseSeputar KepemimpinanKata MutiaraDialogProfile

Copyright © 2008 Michel El Qudsi Leadership Centre (MLC). All Rights Reserved.
Design by Situsmurah.com.
Untuk tampilan terbaik gunakan Firefox 3