Kata-kata Mutiara

Jadilah seikat sapu lidi, kokoh karena kebersamaan dan tentunya bermanfaat bagi lingkungan. Dengan kebersamaan pun sapu lidi kuat tak mudah dipatahkan.

 

Tahun tak akan berhenti hingga dikehendakiNya. Hanya, bagaimana kita bisa menyikapi setiap pergantian tahun dengan bijak dan menjadikan diri kita sebagai orang yang bermanfaat.

 

Nasib tak seperti takdir, bisa diubah dan dinamis. Hanya yang berputus selalu merasa kalah dengan nasib. Jangan menyerah terhadap nasib karena untuk itulah kita dianggap manusia sempurna.

 

Jika menginginkan sebuah perubahan, maka lakukanlah sekarang juga. Jika hanya menunggu waktu percayalah, waktu yang tepat hanyalah keberuntungan. Hal-hal besar tidak akan terjadi tanpa ada tindakan untuk merubah.

 

Jika menginginkan sebuah perubahan, maka lakukanlah sekarang juga. Jika hanya menunggu waktu percayalah, waktu yang tepat hanyalah keberuntungan. Hal-hal besar tidak akan terjadi tanpa ada tindakan untuk merubah

 
Setiap detik adalah berharga. Dan setiap yang berharga akan selalu dijaga. Kehidupan kita adalah perputaran detik demi detik yang selalu berharga. Karena itu jaga dan pergunakan sebaik mungkin waktu yang ada pada diri kita.
 

Setiap detik adalah berharga. Dan setiap yang berharga akan selalu dijaga. Kehidupan kita adalah perputaran detik demi detik yang selalu berharga. Karena itu jaga dan pergunakan sebaik mungkin waktu yang ada pada diri kita.

 

 

Setiap detik adalah berharga. Dan setiap yang berharga akan selalu dijaga. Kehidupan kita adalah perputaran detik demi detik yang selalu berharga. Karen ajaga dan pergunakan sebaik mungkin waktu yang ada pada diri kita.

 
Kehidupan ini ibarat menghamparkan kertas putih tanpa tinta. Lalu kitalah yang menuliskan tinta kehidupan didalamnya. Dinamika kehidupan selalu berproses. Karenanya, tulislah kertas tersebut dengan tinta kehidupan yang membawa manfaat untuk orang banyak.
 

Sesulit apapun situasi yang kita hadapi, dengan keyakinan hati dan keteguhan pikiran kita pasti bisa melewatinya. Selalulah berusaha untuk mengambil manfaat dari setiap kesulitan tersebut, untuk kita dan untuk masa depan kita.

 
Lihat selengkapnya..

Links
PAN
Profil Michel
Facebook Michel
Google
Yahoo
Sindikasi
Yang Sedang Online


Membawa Aspirasi Masyarakat PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Saturday, 03 April 2010

Membawa Aspirasi Masyarakat

Oleh : Mohammad Ichlas El Qudsi, S.Si. M.Si

(Anggota DPR-RI Dapil Sumbar I)

 

Politik dan demokrasi adalah dua entitas yang saling mengandaikan. Jika politik sebagaimana yang dimaksudkan Aristoteles sebagai “usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama”, maka demikian pun demokrasi, berfungsi sebagai mekanisme untuk mengoperasionalkan cita-cita rakyat dalam bentuk perwakilan di parlemen. Sebagai produk dari suatu proses politik dan mekanisme demokrasi, DPR sejatinya menjadi bagian integral dari rumusan cita-cita politik di atas. Sebab, DPR selain sebagai sebuah lembaga politik, dalam prinsip ketatanegaraan Indonesia, DPR juga merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam tata-kelola kerja-kerja kenegaraan. Pada porsi yang demikianlah, cita dan idealisme kerakayatan bisa diimplementasikan oleh DPR dengan kualitas kerja yang jauh lebih baik ke depan. Namun, dalam prakteknya, kerja-kerja kelegislatifan ini sering mengalami beragam hambatan. Dan jika dirunut satu-persatu, hambatan-hambatan tersebut sangat kompleks. Mulai dari proses dan mekanisme pemilu, kesedaran berdemokrasi masyarakat yang kalau dibilang baru “melek politik”, serta karakteristik individu politisi tertentu yang kadang gamang dalam idealisme dan implementasi kerja politik di parlemen. Demikian juga ragam masalah lain yang disebabkan oleh beberapa persoalan berikut :

 

Pertama : Pola Rekrutmen Caleg.

Salah satu faktor lemahnya sistim demokrasi kita dalam pemilu legislatif adalah, terkait mekanisme tahap penjaringan hingga penentuan caleg. Pola rekrutmen partai, jarang dilakukan dengan mekanisme penjaringan aspirasi dari bawah (by bottom up demand) untuk mempertimbangkan daya serap caleg-caleg tersebut di tingkat masyarakat akar-rumput. Pola rekrutmen caleg pada pemilu selama ini, cenderung langsung ditetapkan di tingkat elit DPC, DPW dan DPP. Rekrutmen tidak dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari struktur partai paling bawah. Seperti PAC atau Anak Ranting yang lebih akrab dan bersentuhan langsung dengan aspirasi basis konstituen.

 

Dominasi Parpol.

Dominasi parpol dalam perekrutan caleg juga disebabkan oleh beberapa hal : Pertama, proses penyeleksian caleg yang sangat tertutup dan hanya diketahui serta didominasi oleh segelintir elit partai. Kondisi ini merupakan bagian masalah yang turut memperburuk mekanisme demokrasi kita dalam pilcaleg. Ketertutupan penyeleksian caleg oleh partai yang demikian, sering terjadi pada tiga tahapan pemilu, yaitu : a).Pada proses penjaringan. b).Penyaringan, hingga c).Penetapan caleg. Mekanisme seperti  ini, terjadi dalam setiap pemilu. Meskipun ketentuan UU Pemilu mengharuskan proses perekrutan caleg yang dilakukan secara terbuka dan demokratis (Azas pelaksanaan pemilu Pasal 2). Ketidak-transparan dan oligarki parpol dalam perekrutan caleg ini, menjadi salah satu penyebab terbukanya ruang sogok-menyogok (politik uang) dalam perekrutan caleg.

Kedua, Indikasi lain yang juga menggambarkan dominasi parpol dalam pilcaleg adalah, besarnya jumlah caleg dari kalangan partai. Demikian juga UU pemilu yang sekan mengangkangi sumber caleg dari mereka yang tidak berkapasitas sebagai pengurus parpol peserta pemilu. (baca UU Pemilu Tahun 2008 No 10 poin n tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD). Hal ini menyebabkan caleg yang memiliki sumber daya tinggi dan berasal bersumber langsung dari aspirasi murni masyarakat “tereliminasi dari bursa caleg” karena UU pemilu tidak membolehkan. Ketiga, salah satu bentuk dominasi partai politik dalam pilcaleg juga adalah, adanya parpol yang memberikan ketentuan masa keanggotaan dalam kurun waktu tertentu sebagai syarat pencalonan caleg.

Keempat, Selain dari dominasi parpol, aspek lain yang turut menyebabkan problem perekrutan caleg adalah ; kakunya kinerja KPU dalam proses verifikasi dan kualifikasi caleg. Dalam kaitannya dengan hal ini, KPU terkesan masih terpaku pada aspek legal-formal administratif. Sehingga aspek-aspek lain seperti seberapa besar caleg tersebut memahami problem masyarakat di daerah pemilihan, track-record moral, kapasitas keilmuan (sumber daya individu) serta akhlak sosial caleg, kurang menjadi poin-poin penting yang diikut-sertakan dalam beragam pola dan cara pengkualifikasian caleg. Akibatnya, uji publik terhadap kelayakan caleg-caleg yang bakal disertakan dalam pilcaleg, hanya sebatas uji formal-administratif belaka. Wal hasil, lemahnya pola rekrutmen ini, ditengarai menjadi salah satu variebel yang turut mempengaruhi kualifikasi individu-individu anggota legislatif dalam perbaikan kinerja intitusi DPR ke depan.

Dari serentetan masalah yang telah diuraikan, menunjukkan bahwa perbaikan kinerja DPR ke depan membutuhkan pembenahan multi dimensi. Mulai dari penataan ulang seluru sistim dan proses pemilu, termasuk UU pemilu yang terimplisit di dalamnya terkait proses penjaraingan, penyaringan hingga penetapan caleg. Untuk itu, ada beberapa poin solusi terkait perbaikan pemilu yang perlu kita kaji.

            Pertama : Perbaikan sisitim perekrutan caleg. Agar caleg-caleg yang direkrut oleh parpol mewakili aspirasi rakyat, maka paradigma dan pola perekrutan harus dirubah, dari pola lama yang langsung ditentukan oleh elit partai (top down demand) menjadi perekrutan aspirasi langsung dari basis politik paling bawa (bottom up demand). Hal ini bisa dilakukan dengan memfungsikan seluruh organ struktur parpol yang ada. Yaitu pengurus ranting atau PAC, yang paling sering bersentuhan dengan aspirasi konstituen akar-rumput. Kedua : Telaah kembali UU pemilu tahun 2008. Karena adanya item-item tertentu dalam UU tersebut, memberikan ruang dominasi berlebihan pada partai politik, ketimbang aspirasi masyarakat. Misalnya, UU Pemilu No 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mensyaratkan hanya anggota pengurus parpol peserta pemilu saja yang berhak menyalonkan diri sebagai caleg. Ketentuan UU pemilu ini, sangat memungkinkan caleg-caleg representatif yang bersumber dari rakyat tidak bisa menjadi kontestan pemilu, karena UU pemilu tidak membolehkan.

Ketiga : Perubahan sistim pemilu. Beragam “ketimpangan sistemik pada pada pemilu 2009, mendorong kita untuk segerah “berfikir ulang tentang kelayakan pemilu dengan sistim proporsional”. Sebab, dalam Sisitim proporsional, memiliki banyak kelemahan mendasar. Diantaranya adalah : a). Akuntabilitas anggota DPR terpilih terhadap konstituen rendah. Sebab patronase yang berlebihan dari anggota DPR kepada partai (DPP). b). Terbuakanya ruang politik uang, karena ketentuan menjadi caleg atau tidak, bukan berdasarkan aspirasi rakyat, tapi berdasarkan hak veto parpol. Untuk itu, kiranya perlu untuk mewacanakan perubahan sistim pemilu dari sistim “proporsional menjadi sistim distrik”. Sebab, sistim distrik meniscayakan adanya keterwakilan anggota legislatif berdasarkan aspirasi murni masyarakat di suatu distrik. Selain mekanismenya yang sederhana, sistim distrik juga mampu meminimalisir dominasi partai yang berlebihan dalam kerja-kerja kenegaraan. Sebab anggota DPR tersebut bertanggungjawab langsung dengan distrik asal. Bukan kepada partai politik.

Keempat : Selain ketiga poin sebelumnya, pembentukan karakteristik anggota legislatif juga merupakan bagian urgen dalam proses perbaikan kinerja DPR. Terkait hal ini, memiliki hubungan erat dengan pola rekrut dan selektifitas yang dilakukan dalam setiap tahapan pemilu. Proses rekrutmen juga diharapkan dapat memperhatikan aspek moral dan karakteristik kepemimpinan dari caleg-caleg yang hendak direkrut.

Kualitas kerja DPR ke depan dalam melayani rakyat, sangat bergantung pada penataan ulang sistim makro politik kita. Sebab, kelemahan sistemik ini, memberikan celah dan ruang bagi penelantaran aspirasi rakyat dalam kerja-kerja parlemen anggota DPR. Terkait penataan ulang sistim politik ini, sudah saatnya seluruh elemen bangsa ini memikirkan kembali, mencari format sistim dan mekenisme demokrasi yang bisa mewadahi aspirasi rakyat secara langsung. Mulai dari masuarakat, kelompok civil socaety, termasuk mahasiswa. Selain itu, membangun kerakter dengan kekuatan moral individu pun hal penting dalam struktur berfikir dan kepribadian setiap anggota DPR yang hendak berkiprah di DPR kelak.  

 

Penulis adalah : Anggota DPR-RI Komisi XI, Dapil Sumatra Barat I

Biodata Penulis :

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >


 

Salam MLCKegiatanReportaseSeputar KepemimpinanKata MutiaraDialogProfile

Copyright © 2008 Michel El Qudsi Leadership Centre (MLC). All Rights Reserved.
Design by Situsmurah.com.
Untuk tampilan terbaik gunakan Firefox 3