|
Ditulis Oleh MLC
|
|
Saturday, 10 April 2010 |
Penyakit korupsi di Indonesia telah mengalami stadium yang mengkhawatirkan. Hampir semua sistim pemerintahan telah terkeropos sistimnya akibat idapan penyakit korupsi yang perlahan-lahan menggerogoti daya tahan (anti body) sistim pemerintahan. Dari eksekutif, legislatif dan yudikatif telah tersindromi. Cekokan materi, telah memberdayakan mental aparatur yang memiliki obsesi sosial yang tak terkendalikan. Toksin korupsi menawarkan sujumlah kemudahan memperkaya diri dan keluarga. Mulai dari menilap uang rakyat, menerima suap/sogokan, manipulasi administrasi keuangan, atau menerima hadia/fee dalam jumlah besar untuk meloloskan proyek-proyek tertentu. Budaya ini, telah menjadi hal lumrah dalam praktek birokrasi di Indonesia. Celah birokrasi di Indonesia saat ini “menganga lebar” semua jenis prilaku korup mendapat tempat dan oksigen yang cukup untuk menggerogoti uang rakyat. Dari Bank Century, penyuapan di komisi XI, kasus pajak, money laundry, adalah contoh konkritnya.
Pembusukan Sistemik
Penyakit korupsi juga telah menciptakan pembusukan dari dalam sistim pemerintahan. Karena idapan penyakit moral ini telah menjalar ke setiap nadi sistim birokrasi negara. Dari pengawai golongan rendah hingga eselon. Bentuk korupsi yang dilakukan pun bermacam-macam. Dari manipulasi dan rekayasa administrasi, grafitasi, suap-menyuap, hingga pemerasan. Sudah bisa dipastikan, jika laku korup ini, hampir menjelma menjadi mekanisme formal birokrasi atau korupsi yang terformalkan. Di semua sistim hampir melakukan perbuatan buruk ini. Kasus Gayus Tambunan (GT) adalah salah satu contohnya. Seorang pegawai dengan golongan III A, tapi mampu mengakumulasikan kekayaan yang bermiliar-miliar. Konon menurut berita yang dilansir oleh beberapa media, isteri GT memiliki uang belanja 1, 5 miliar per bulan.
Kaus GT adalah salah contoh korupsi berantai yang belum terkuak sepenuhnya oleh lembaga hukum. Karena masih banyak dedengkot aparat baik struktur elit Dirjen Pajak dan lemabaga peradilan yang terlibat nimbrung dalam skandal ini. Jika seperti ini faktanya model tatakelola pemerintahan kita, maka pembusukan dan pengkroposan karakter dan moral bangsa akan terus menjadi streotype buruk bagi wajah pemerintahan Indonesia ke depannya.
Stereotype Bruk
Sistim birokrasi yang lemah dalam memberikan proteksi terhadap aparaturnya yang bermental korup, mengindikasikan korupsi telah menjadi stereotyp dalam kultrur kebirokrasian. Orang kemudian menganggap korupsi merupakan suatu proses untuk meloncat ke tingkatan kelas sosial yang lebih tinggi dengan ukuran materi. Semakin korupsi diberantas, semakin “massive” juga tindakan korupsi. Hal ini sudah terjadi secara turun temurun sejak Indonesia ini didirikan. Berbagai diagnosa telah dilakukan, berbagai metode pengurangan tabiat korup telah ditempuh, tapi justru korupsi semakin menjadi-jadi. Apakah menunggu hingga bangsa ini bangkrut? Tentu jawabannya tidak demikian. Saat ini, satu-satunya harapan adalah kontrol rakyat. Suatu agenda perlawanan radikal harus dirumuskan. Karena korupsi tidak sanggup lagi ditangani dengan kata-kata dan bahasa pasal hukum. Sebab, semakin UU dan piranti hukum lainnya dibuat, korupsi justru semakin menemukan bentuk-bentuknya yang terbaru. Selalu ada peluang dan kesempatan dengan motif yang berbeda-beda. Kontrol rakyat secara langsung terhadap kerja lembaga peradilan harus dinaikan tensinya. Agar kontrol rakyat tersebut tidak masuk angin atau disusupi oleh kelompok kepentingan. Dengan cara inilah rakyat berperanserta dalam penanggulangan korupsi sistemik yang menjadi “racun” bagi kematian bangsa ini.
|