|
|
|
|
|
UN, Terpuruk Pada Kesalahan yang Sama |
|
|
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Saturday, 08 May 2010 |
| Ditulis oleh Administrator | Selasa, 04/05/2010 12:09 WIB UN, Terpuruk Pada Kesalahan yang Sama Oleh: H. Mohammad Ichlas El Qudsi, S.Si. M.Si*
Hanya keledai saja yang jatuh pada lubang yang sama. pepatah ini pantas dialamatkan untuk hasil ujian nasional (UN) saat ini, yang mengalami keterpurukan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika pada 2009 tingkat kelulusan UN mencapai 94,85%, tahun ini justru anjlok menjadi 89,88% (Media Indonesia, 25 April 2010).
Fenomena ini yang terpampang di hampir semua berita utama surat kabar nasional terkait hasil UN minggu-minggu ini (April 2010). Kita hanya bisa terperangah sembari bertanya dengan perasaan sedikit kecewa, sebegitu burukkah prestasi pendidikan nasional? Lagi-lagi, keterpurukan hasil UN dibumbui sejumlah argumentasi dan alasan yang apolegetik.
Mulai dari sumber daya guru yang minim, kekurangan bahan ajar berupa buku penunjang mata pelajaran UN, serta minat belajar siswa yang rendah. Sebagaimana pernyataan Mendiknas M Nuh yang disampaikannya pada pertemuan dengan DPR Komisi X pada Senin 26 April 2010. (Seputar Indonesia 27 April 2010). Alasan serupa yang pernah kita dengar dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebelumnya terkait masalah UN.
Pertanyaannya, mengapa problem penyebab itu tidak dirisaukan sebelumnya? Paling tidak, dengan anggaran UN sebesar Rp. 483 miliar, problem-problem klasik itu dapat ditekan semaksimalmungkin untuk meningkatkan prestasi belajar siswa dalam menghadapi UN.
Dengan dinaikannya standar minimal kelulusan UN dari 5,25, menjadi minimal 5,50, seharusnya membuat seluruh suprastruktur pendidikan “lebih siaga” dalam mengantisipasi titik-titik rawan penyebab ketidaklulusan siswa. Sebagaimana yang telah terjadi pada tahun sebelumnya. Bukan sebaliknya, diratapi, dengan sejumlah analisa kabur-air dan serampangan setelah menuai kegagalan demi kegagalan.
Standar atau Penyeragaman
Suatu hal yang sulit diterima akal sehat adalah, penyeragaman standar minimal kelulusan UN yang dipaksaberlakukan di seluruh Indonesia. Padahal, banyak variabel yang harus dipertimbangkan. Terutama faktor pendukung suprastruktur dan infrastruktur pendidikan.
Dimana sisawa A yang berada di Ibukota negara (Jakarta dan sekitarnya) dengan pengajar yang profesional dan memiliki pendidikan rata-rata S2, dilengkapi fasilitas belajar canggih mulai dari LAB belajar dan fasilitas penunjang mutu lainnya, disamakan standar kelulusannya dengan siswa B di pelosok Nusa Tenggara Timur yang belajar di bawa atap alang-alang dengan satu orang guru yang mengampu tiga sampai empat mata pelajaran, serta tunjangan fasilitas belajar yang sebatas papan dan kapur tulis saja.
Jika pencapaian nilai rata-rata 5,50 itu yang disebut dengan standar kelulusan, maka ini soal besar dalam sistim pendidikan kita. Sebab, variabel yang digunakan untuk menetapkan standar kelulusan UN sangat kabur, multitafsir dan tidak realistis pada akar problem kependidikan yang berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lainnya.
Problem pendidikan kita bukan pada pencapaian angka komulatif dalam UN semata, tapi pada keadilan konsepsi pendidikan. Bagaimana memberlakukan standar kelulusan sesuai dengan variabel-variabel spesifik kedaerahan. Khususnya terkait sarana pendukung pembelajaran yang masih minim di kawasan timur Indonesia.
Gambaran konkrit disparitas itu dapat dilihat pada perbedaan signifikan angka kelulusan antara kawasan timur Indonesia dan daerah lainnya. Dimana, daerah yang paling banyak siswanya tidak lulus dan harus mengulang ujian nasional (UN) adalah Nusa Tenggara Timur sebanyak 18.333 orang, Jawa Tengah 13.914 orang, Nusa Tenggara Barat 9.086 orang, dan Sulawesi Selatan 8.451 orang (Kompas, 27 April 2010).
Dengan asumsi perbedaan-perbedaan di atas, pemberlakuan standar kelulusan secara pukul rata di seluruh wilayah Indonesia, harus dikaji kembali. Sebagaimana yang dikemukakan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rachmat Wahab bahwa, penentuan standar minimal kelulusan mestinya menggunakan analisa kondisi provinsi. (Kompas, 27 April 2010).
Sedot Anggaran
Sebahagian tanda tanya besar dalam pelaksanaan UN kali ini adalah, adanya intrik menghabiskan anggaran UN dengan jalan melaksanakan ujian ulangan bagi siswa-siswi peserta UN yang tidak lulus atau tidak mencapai nilai standar minimal kelulusan. Pelaksanaan UN ulangan ini, diperkirakan menyedot anggaran yang tidak sedikit.
Bila pada pelaksanaan UN yang pertama memakan biaya sebesar Rp. 524 miliar, maka UN ulangan ini bisa menyedot sekitar 1/3 dari anggaran tersebut. Sebab, pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk pembiayaan sekitar 154.079 atau 10,12% siswa yang mengikuti ujian ulang. Jika dalihnya adalah UN merupakan standar kualitas pendidikan Indonesia, maka ini bagian dari kebohongan.
Sebab, jika pemerintah benar-benar menetapkan UN sebagai standar kualitas pendidikan, semestinya pemerintah konsisten. Dan siswa yang tidak lulus ujian dibiarkan ikut UN pada tahun depan. Sebagai konsekuensi logis dari target pencapaian kualitas pendidikan nasional.
Terpuruknya hasil UN kali ini yang ditengarai akibat kesalahan yang sama sebagaimana pelaksaanaan UN pada tahun sebelumnya, bahkan lebih buruk, menandakan kualitas pendidikan nasional kita masih berjalan ditempat (stagnant). Pemerintah perlu melakukan revolusi sistemik di tubuh Departemen Pendidikan Nasional guna perbaikan sistim UN ditahun-tahun berikutnya . (*)
*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan Anggota DPR-RI Dapil Sumbar I Partai Amanat Nasional (PAN) |
|
|
|