|
|
|
|
|
KPC Menang, Ditjen Pajak 'Mandul' |
|
|
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Monday, 31 May 2010 |
JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenangan Kaltim Prima Coal (KPC) melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terus menuai pertanyaan besar dari beberapa politisi. Hal ini, dianggap dapat memberikan dampak yang tidak kecil bagi pemerintah dan masyarakat. Hal ini dikatakan oleh salah seorang anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Mitchel El Qudsi, Jumat (28/5/2010). "Paling tidak ada tiga hal penting dari permasalahan ini. Yang pertama jelas, ini sama saja menunjukkan bahwa ditjend pajak tidak mampu memberikan fakta-fakta hukum yang cukup kuat untuk memenangkan kasus ini," katanya. "Kemudian, secara keseluruhan, masalah ini hanya akan memperlihatkan kelemahan prosedural dan substansial dalam penetapan nilai pajak dari pembayar pajak sehingga menimbulkan sengketa antara pembayar pajak dengan pemerintah," sambung Qudsi. Sebelumnya, melalui situs Mahkamah Agung, majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), yang diketuai Paulus Effendie Lotulung, dengan hakim anggota Supandi dan Imam Soebechi, menolak permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak. Perkara nomor 141 B/PK/PJK/2010 itu diputus dalam jangka waktu kurang dari dua bulan. Perkara ini masuk ke MA pada 29 Maret 2010. Berkas perkara, lalu diedarkan ke majelis PK pada 19 April lalu, kemudian putus pada 24 Mei 2010. Qudsi menegaskan, dengan keputusan MA ini terhadap kasus KPC dapa menimbulkan keraguan kepada para pembayar pajak. "Akan menimbulkan keraguan pembayar pajak terhadap setiap ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah," tegas Qudsi.
|
|
|