|
Menjaga Independis Lembaga Penyelenggara Pemilu Oleh : Mohammad Ichlas El Qudsi, S.Si, M.Si (Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional) Refisi UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), saat ini menuai beragam kontroversi. Banyak suara-suara sumbang yang mengusulkan, perwakilan partai politik (parpol) dilibatkan menjadi anggota di kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sebagaimana draf usulan perubahan UU No 22 Tahun 2007 yang saat ini tengah alot diperdebatkan di parlemen. Sontak usulan yang oleh banyak pihak dibilang nyleneh ini, mengurai seonggok pendapat dan analisa. Baik dari pengamat (kalangan akademisi), politisi di parlemen dan LSM pro demokrasi. Koordinator Komite Pemilihan Indonesia Jeirry Sumampow mengakatan, Keterlibatan partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu, justru akan memperbesar potensi konflik. Karena akan ada tarik menarik kepentingan yang kuat di tubuh lembaga-lembaga independen itu. Partai politik tidak akan bisa melakukan peran ganda, sebagai pemain, sekaligus wasit (Kompas, 1/6). Menurut Jeirry alasan DPR terkait pelibatan parpol sebagai penyelenggara pemilu, terlalu mengada-ngada. Namun dilain pihak, pikiran-pikiran yang mendukung keterlibatan partai pun tidak tidak kalah getolnya. Seperti yang diutarakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) M.S. Ka’ban yang sempat dilansir oleh beberapa media nasional. Menurutnya, parpol harus terlibat dalam lembaga penyelenggara pemilu. Karena pemilu 1999 yang diselenggarakan oleh parpol dan pemerintah relatif lebih baik, dibandingkan dengan pemilu 2004 dan pemilu 2009 yang ditangani akademisi, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Amburadul Sebenarnya, perdebatan UU Nomor 22 Tahun 2007 ini bertolak dari persoalan penyelenggaran pemilu yang oleh kalangan parpol, dinilai menyisahkan banyak problema yang merugikan mereka. Masalah pokoknya adalah: Pertama, pembahasan UU Pemilu cenderung mengambil jarak waktu yang mepet dengan pemilu. Dengan demikian, UU penyelenggaraan pemilu tidak mendapatkan alokasi waktu maksimal untuk dibahas atau direfisi sebaik mungkin. Terbatasnya waktu pembahasan UU tersebut, menyebabkan kritik dan saran untuk perbaikan UU No 22 Tahun 2007 tidak terakomodir dengan baik, karena waktu pemilu yang kian mendesak. Akibatnya, partai politik merasa dirugikan dengan kinerja penyelenggara pemilu yang amburadul. Kedua, penyeleksi anggota penyelenggara pemilu belum benar-benar independen mewakili aspirasi masyaakat dari berbagai segmen sosial. Karena tidak berdasarkan proses seleksi murni, melainkan melalui pesanan-pesanan kepentingan dan atau kolusi. Ketiga, karena tidak independendennya penyeleksi anggota penyelenggara pemilu, menyebabkan penyelenggara pemilu baik di KPU atau Bawaslu tidak seindependen yang dipikirkan masyarakat. Akibatnya, kedua lembaga penyelenggara ini mudah digembosi kepentingan-kepentingan partai politik tertentu yang telah menanamkan jasa pada anggota penyelenggara pemilu yang terekrut. Berbagai kasus pemilu yang dibawa sampai ke lembaga peradilan dan bahkan berbuah konflik dan kekerasan saat pemilu, adalah bukti nyata kelemahan dan kelalaian lembaga-lembaga penyelenggara pemilu yang berpangkal dari lemahnya independensi kerja aparat penyelenggara pemilu. Tetap Independen Di tengah polemik dan perdebatan terkait refisi UU nomor 22 Tahun 2007 ini, pendapat dari kedua bela pihak harus ditangkap sebagai fenomena positif. Sebab, bagi mereka yang menolak keterlibatan kader partai dalam lembaga independen penyelenggara pemilu, memiliki argumen yang konstruktif, bahwa dengan tetek bengek kepentingannya, partai politik, tidak mungkin memainkan peran ganda dalam waktu yang bersamaan. Disatu sisi menjalankan tugas regulasi terhadap pemilu yang adil dan jujur, di sisi lain terbebani dengan tugas untuk memenangkan partai tempatnya berkecimpung. Namun ada baiknya juga perlu dipertimbangkan bahwa, anggota KPU dan Bawaslu yang selama ini direkrut dari kalangan LSM, akademisi dan Tokoh masyarakat, belum matang dalam mengelola pemilu dengan wilayah kerja yang cukup luas (seluruh Indonesia). Sebab itu, keterlibatan kader partai berpengalaman dalam keanggotaan lembaga independen penyelenggaraan pemilu pun bisa dipertimbangkan secara arif. Asalkan kader partai tersebut telah mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai pengurus parpol, dan tetap menjaga independensi kerja kedua lembaga tersebut. Demikian juga ke depannya, agar rumusan UU terkait penyelanggara pemilu dapat berjalan efektif dan mewakili rasa adil berbagai unsur masyarakat, maka pembahasannya harus disegerahkan sedini mungkin (jauh sebelum pemilu). Dengan tujuan, agar UU tersebut bisa direfisi sesuai dengan kritik dan masukan dari berbagai kalangan. Dan agar lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tetap terjaga indepensinya, maka pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyeleksian adalah mereka-mereka yang benar-benar kredibel, independen dan tidak cacat moral. ***
|