|
Kerangka Artikel - Judul : Demokratiskah Bila PT 5 %
- Fenomena
§ Banyak partai kecil menyoalkan PT sebesar 5% § Wacana penyederhanaan jumlah partai politik dengan menetapkan ABP. § Selama ini, penyederhanaan partai dengan menggunakan Ambang Batas Suara (ABS) atau electoral threshold tidak mampu menyederhanakan partai. Karena parpol yang tidak lolos ET atau PT, bisa mengikuti pemilu berikutnya dengan mengganti nama partai atau membentuk partai baru. - Masalah
§ Dengan PT 5 % partai besar di nilai arogan § ABP 5 % membuat tatanan politik di Indonesia semakin tidak demokratis § ABP % menafikan azas keterwakilan - Solusi
§ Penentuan PT sebaiknya bertahap § Mempertimbangkan asas demokrasi yang berkeadilan § Menaikan PT harus mempertimbangkan keterwakilan § Menaikan PT dengan mempertimbangkan keuntukan dan kerugian bagi masa depan demokrasi di Indonesia - Kesimpulan
- Penutup
ABP 5 % dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia Oleh : Mohammad Ichlas El Qudsi (Anggota DPR-RI Fraksi PAN) Bila usulan fraksi Golkar untuk menikan ambang batas parlemen atau parlemen threshold (PT) dari 2,5% dinaikan menjadi 5 % pada pemilu 2014 nanti, maka banyak partai kecil diprediksikan bakal guling tikar, dan keterwakilan rakyat di DPR pun semakin kecil. Sebab PT 5% itu akan menghilangkan banyak suara dari partai kecil, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2009. Meski dengan alasan penyederhanaan sistim partai di Indonesia, hal ini harus ditimbang secara matang. Sebab jika salah ditafsirkan, hanya akan menciptakan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. Karena kecilnya keterwakilan rakyat di DPR, menggambarkan bahwa tatanan politik di Indonesia semakin tidak aspiratif. Memang sistim multi partai yang kita anut di Indonesia saat ini, rentan mempengaruhi stabilitas roda pemerintahan. Karena banyaknya kerumunan kepentingan politik dalam kerja-kerja pemerintahan. Untuk itu, ABP 5% ini diyakini akan menyederhanakan tata demokrasi Indonesia ke depan yang jauh lebih efektif. Agar pemerintahan yang terbentuk melalui proses politik pun “kurus kepentingan” dan dapat berjalan dinamis. Alasan senada juga dikemukakan oleh para pimpinan partai besar bahwa, sistim multi partai saat ini, banyak menggerus sumber daya sosial politik. Untuk itu, dengan penyederhanaan partai, diyakini akan menata tatanan demokrasi di Indonesia menjadi jauh lebih baik dan efisien serta efektif dan tidak ruwet seperti saat ini. Hal tersebut diperkuat juga dengan asumsi bahwa, Selama ini, penyederhanaan partai dengan menggunakan Electoral Threshold (ET) dan Parlemen Threshold (PT) tidak mampu menyederhanakan parpol. Karena parpol yang tidak lolos ET atau PT, bisa mengikuti pemilu berikutnya, dengan mengganti nama partai atau membentuk partai baru. Sebab itu, menaikkan PT dari 2,5 % menjadi 5 % cukup solutif, dan merupakan salah satu alternatif menyederhanakan tata politik di Indonesia. Arogansi Jika dilihat dari ruh dan semangatnya, demokrasi sebenarnya memberikan ruang luas bagi setiap orang untuk mengaktualisasikan aspirasinya. Dan jalan untuk mengoperasionalisasikan hal tersebut adalah, lewat jalur politik. Sistim multi partai yang kita anut saat ini, meski baru seumur jagung, tapi merupakan bentuk operasional demokrasi yang diyakini dapat memenuhi hajat hidup banyak orang, lintas kepentingan, dan aspirasi. Jika PT 5% sebagai mana yang diusulkan Golkar itu diberlakukan, maka ini merupakan bentuk arogansi partai besar untuk membatasi keterwakilan separuh rakyat Indonesia, untuk mengekspresikan hak politiknya lewat parpol pilihannya, atau yang dianggap seideologi. Dengan PT 2,5 % saja, pada pemilu 2009, hanya sekitar 84 juta dari 140 juta pemilih yang suaranya terpakai. Dan itu berarti, 5460 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih hanya mewakili 84 juta rakyat Indonesia. Bagaimana jika kenaikan PT 5% itu, diberlakukan pada pemilu 2014 nanti? Dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka rencana menaikan PT 5% ini, akan menimbulkan beberapa masalah mendasar. Diantaranya : Pertama, partai besar dinilai cenderung arogan, sebab partai politik dengan perolehan suara tidak maksimal pada pemilu 2009 lalu, akan terdesak untuk tidak ikut serta dalam pemilu 2014 nanti, karena kesulitan mencapai PT 5 %. Kedua, PT 5 % juga dinilai merupakan bentuk pengekangan demokrasi, karena berkumpul dan berserikat itu adalah hak setiap orang. Dengan demikian, usulan menaikan PT 5 % itu, dinilai, merupakan suatu kemunduran demokrasi di Indonesia. Ketiga, usulan menaikan PT sebesar 5% juga menafikan azas keterwakilan, sebab akan menyingkir beberapa partai yang mendulang suara tapi tidak memenuhi PT. Hal tersebut dapat kita lihat dari hasil Pemilu 2009, andaikata PT 5 % diterapkan, tiga partai akan tersingkir adalah PKB, Gerindra, dan Hanura. Sementara itu, 29 partai yang tak lolos PT memiliki 18 juta suara. Apabila ditambah suara Golput lebih dari 17 juta suara dan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah lebih dari 49 juta suara, maka total suara yang tidak terwakili di Dewan menjadi 84 juta suara. Dengan begitu, DPR sekarang merupakan perwakilan minoritas, karena mayoritas penduduk tidak terwakili di Dewan. Dengan gambaran masalah di atas, maka jika PT 5% itu tetap diberlakukan, akan menambah jumlah ketakterwakilan rakyat di parlemen pada pemilu 2014 nanti. Bertahap Dengan demikian, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait usulan menaikan PT sebesar 5%. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan tersebut adalah : Pertama : Sebaiknya usulan menaikan PT itu bertahap, karena butuh waktu untuk pendewasaan masyarakat dalam berpolitik. Kalau langsung dinaikkan menjadi 5 persen, akan mudah memicu ketidakpuasan rakyat. Selain bertahap, usulan menaikan PT 5% ini pun tetap mengarah pada sistem politik yang lebih efektif dengan bertumpu pada penguatan pelembagaan parpol. Namun, peraturan itu tidak boleh serta merta mengebiri hak dasar warga negara untuk mendirikan organisasi politik dan tetap mengakomodasi kepentingan kelompok minoritas. Kedua, rencana menaikan PT pun harus tetap mempertimbangkan azas keadilan dalam berdemokrasi. Sebab, demokrasi meniscayakan setiap orang atau lembaga sosial politik untuk mengekpresikan aspirasinya dengan menggunakan media parpol. Ketiga, demikian juga azas keterwakilan, hal ini patut diberikan perhatian khusus. Sebab, pada pemilu 2009, dari 104 juta suara sah di Pemilu 2009, ada lebih dari 18 juta suara yang harus dibuang, karena penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen. Dengan logika sederhana di atas, maka dapat kita pastikan bahwa, jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, maka konsekuensinya adalah, ada 36 juta suara yang akan dibuang pada pemilu 2014 nanti. Dan itu berarti keterwakilan rakyat di DPR sangat kecil. Keempat, apapun gagasan politik untuk penyederhanaan sistim politik di Indonesia, harus tetap mengarah pada penyehatan dan pelembagaan demokrasi yang kuat. Termasuk usulan menaikan PT sebesar 5%. Memang benar bahwa, sistim pemerintahan presidensial, sangat membutuhkan sistim politik yang sederhana. Agar kinerja pemerintah bisa berjalan secara sehat dan dinamis. Kendatipun demikian, gagasan penyederhanaan partai itu, tidak serta-merta memberangus hak politik yang disalurkan lewat parpol. Dan demikian juga, keterwakilan rakyat secara representatif di DPR. Olehnya itu, niat baik untuk mnyederhanakan sistim politik di Indonesia, harus dibarengi juga dengan ketulusan membangun supremasi demokrasi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan tidak menafikan kelompok besar kecil, atau mayoritas dan minoritas. *** |