|
|
|
|
|
Quo Vadis Investasi Pendidikan |
|
|
|
|
Ditulis Oleh MLC Press
|
|
Saturday, 24 July 2010 |
Quo Vadis Investasi Pendidikan Oleh : Mohammad Michel El Qudsi
Suatu waktu, di awal tahun 2010, tepat tanggal 02 Februari, penulis mengikuti acara di salah satu televisi swasta yang secara live meliput pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Acara tersebut dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Dalam sambutannya di Rakornas HIPMI itu, SBY mempersilahkan para pengusaha untuk membuka investasinya di locus sosial manapun, termasuk pendidikan. “Silahkan berinvestasi dimanapun, termasuk di ranah pendidikan”. Demikian penggalan kalimat yang sempat penulis tangkap dari sambutan SBY. Setelah sambutan SBY itu, pikiran penulis pun mencoba flashback terkait kebijakan pemerintahan SBY sebelumnya (2004-2009) yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu badan usaha terbuka, dengan memberikan peluang pada siapapun (termasuk warga negara asing) untuk berinvestasi di sektor pendidikan. Hal itu tergambar dalam pengesahan Presiden RI (SBY) pada tanggal 3 Juli 2007 terhadap Perpres No. 77 yang isinya menyebutkan daftar bidang usaha tertutup dan terbuka. Perpres No 77 tahun 2007 itu, menyatakan, salah satu bidang yang memberi peluang adanya investasi asing adalah pendidikan. Dengan nilai saham asing mencapai 49%. Dengan ruang investasi yang semakin terbuka di sektor pendidikan ini, meniscayakan pendidikan akan semakin terkapitalisasikan. Nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan akan terberangus dalam tuntutan “pasar pendidikan” yang kian globalistik.
Asosial Dengan dasar hukum ini, para pembisnis pendidikan seolah menemukan habitat pasarnya di tengah keuntungan investasi pendidikan yang menjanjikan. Konsekuensi dari produk hukum pemerintah ini pula, kita menyaksikan betapa lembaga pendidikan telah menjadi ladang komersialisasi yang bunafit. Investor-investor besar, baik dalam maupun luar negeri, mulai memperluas saham usahanya di sektor pendidikan di Indonesia. Mereka menawarkan kurikulum pendidikan internasional dengan jaminan kualitas. Tapi tragisnya, sekolah-sekolah internasional ini, hanya bisa dijangkau oleh kelas sosial tertentu saja, yakni mereka yang mapan secara materi, karena patokan biaya pendidikan yang “expensive” akibat situasi “pasar pendidikan” yang kompetitif. Hal ini menyebabkan masyarakat yang berpendapatan ekonomi di bawahhh rata-rata, semakin tersubordinatkan. Sekolah yang tadinya sebagai komponen pendukung pemenuhan hajat setiap individu negara untuk mendapatkan hak dasar memperoleh ilmu pengetahuan, berbalik menjadi instrumen kapitalisme yang efektif merentang jarak kelas sosial di ranah pendidikan. Di dunia bisnis dan investasi, asumsi keuntungan selalu dikaitkan dengan keuntungan materi atau kapital, sementara di dunia pendidikan asumsi keuntungan bersifat kualitatif dan universal. Karena keuntungan di sektor pendidikan terkonstruksi oleh modal dan kemanusiaan. Dimana, nilai-nilai kemanusiaan menjadi entitas dominan dari kapital. Kapital dalam ranah pendidikan hanya berfungsi sebagai media, dan manusia sebagai tujuan. Sementara di ranah bisnis, konsumersime manusia, ditempatkan sebagai media untuk tujuan keuntungan materi pebisnis. Dengan jurang pemisah persepsi yang demikian, maka terasa sulit dunia investasi dan bisnis bertemu dalam ranah pendidikan secara mutualistik. Denasionalisasi Kondisi investasi yang sangat terbuka di ranah pendidikan juga, mengancam nasionalisme Indonesia di sektor pendidikan. Karena tatanan nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan “akan tererosi habis” oleh penetrasi kultur dan ideologi asing dari pebisnis pendidikan yang datang dari negara luar. Atas dasar target keuntungan yang besar, maka pendidikan dijadikan sebatas media kompetitor untuk menembus pasar pendidikan yang kian menggeliat. Sejumlah label atau atribut pasar pun dipersandingkan, mulai dari istilah “kurikulum internasional, sekolah bertaraf internasional (SBI) dan terminologi sejenisnya. Sementara “nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan dibiarkan liar dan tidak terintegrasi dalam kurikulum pembelajaran secara mendalam dan terpadu”. Dengan idiom-idiom pasar pula, para pebisnis pendidikan mengadopsi kurikulum internasional, dengan memposisikan mata pelajaran lokal yang berkonten sosial budaya Indonesia sebagai mata pelaran tambahan yang disimpan di pojok kurikulum, dengan alokasi waktu yang terbatas. “Bahkan menjadi mata pelajaran ekstrakurikuler, atau sebagai pelengkap penderita bila dibutuhkan pada jam-jam kosong”. Dari pikiran dan kajian sosial pendidikan ini, menuntut pemerintah untuk mengkaji kembali pemberlakukan Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dimana pendidikan dikategorikan sebagai salah satu “bidang usaha terbuka” dengan kepemilikan saham asing sebesar 49 %. Keberadaan undang-undang ini, menjadi jembatan kapitalisme pendidikan yang mengkhawatirkan, serta mengancam tatanan nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan di lembaga pendidikan kita. Demikian juga terkait pemberlakun Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dimana, dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional, tapi sekaligus memiliki keberpihakan sosial jelas. Dengan memberikan ruang pembiayaan yang fleksibel dan mudah dijangkau oleh kelas sosial manapun. Dengan regulasi yang ekstra ketat dari pemerintah, cita-cita pendidikan yang berkeadilan dapat terwujud di Indonesia sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
|
|
|