Oleh : Mohammad Ichlas EL Qudsi, S,Si. M.Si
Dalam bulan Sepetmber (2010) ini, Densus 88 menembak mati beberapa orang teroris di sejumlah tempat penyergapan. Dalam penyergapan itu, Densus 88 berhadap-hadapan fisik dengan para kelompok teroris. Dan hasilnya, Densus 88 melumpuhkan sekelompok orang yang dituduh teroris. Bahkan ada yang tertembak mati secara tidak manusiawi.
Dalam konsensus internasional, terorisme disebut bentuk tindakan kriminal luar biasa (extra ordinary crime). Kendatipun demikian, nalar hukum kita mengatakan, orang yang masih tertuduh, belum layak dijatuhkan hukuman, apalagi ditembak mati.
Terakhir densus 88 menembak mati dua orang yang dituduh teroris di Medan Sumatera Utara. Bahkan menurut lansiran beberapa media lokal Sumatera Utara. Aksi penembakan itu tragis dan membabi buta. Menurut pengakuan Kartini Pengabean, isteri dari tersangka teroris Khairul Ghazali di Kompas Senin (27/09), suaminya ditendang dan diinjak-injak pada saat solat. Bahkan Kartini menuturkan sebagaimana ditulis Kompas, kedua teman suaminya yang takut dan membatalkan solat itu dihujam peluruh secara membabi buta, dan mati seketika itu juga.
Tragis memang mendengarnya. Sebuah tindak pembelaan hak hidup manusia, tapi diperjuangkan dengan cara yang bengis pula. Padahal sejatinya, negara memberikan jaminan hak hidup pada sesiapapun termasuk teroris. Apalagi status hukum kedua orang yang tertembak mati itu masih dalam sangkaan, belum divonis bersalah sesuai ketentuan hukum. Hal yang sama juga terjadi secara tidak etik, ketika Densus 88 mencegat Abubakar Ba’asir dengan tuduhan sebagai gembong teroris di Indonesia.
Memompa radikalisme
Tak disangkal, terorisme bukanlah kriminal biasa. Terorisme merupakan sebuah langkah dengan cara kekerasan yang ditempuh atas dorongan perjuangan ideologis.
Tarulah gerakan radikalisme Islam militan yang selama ini menjadi sasaran tuduhan. Aksi kekerasan yang dikemas dengan emosi keagamaan(jihad) adalah respon dari sejumlah kekerasan yang terjadi pada sekelompok ummat Islam. Mulai dari Palestina, Afganistan, Irak, Chechnyadan di negara lainnya.
Yel-yel simbolik pejuangan para militan ini, selalu diungkapkan atas nama keprihatinan saudara-saudaranya seakidah (ummat Islam). Terutama kebencian mereka terhadap Amerika yang selama ini menggunakan peran double standar dalam melihat konflik ideologi tersebut.
Meskipun terkadang salah sasaran, dan tidak dibenarkan secara syar’i (aturan agama), kesimpulan yang dapat kita ambil adalah, kekerasan yang dilakukan mereka merupakan buah (balas dendam) atas apa yang dilakukan Amerika dan sekutunya terhadap saudara-saudara seiman mereka selama ini. Baik di Afganistan, Palestina dan Irak.
Sekali lagi, kekerasan (terorisme) itu dilakukan atas dorongan solideritas akidah. Sederhananya, ini konflik ideologi yang tak pernah selesai. Kekerasan di balas kekerasan demikian seterusnya.
Aktivis hak asasi dan perdamaian dari Brasil Dom Helder Camara (almarhum) menyatakan, ketidakadilan merupakan sumber utama spiral kekerasan, spiral of violence. Bahkan, Camara menyebut ketidakadilan sebagai kekerasan nomor satu.
Penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap orang-orang yang disangka teroris secara membabi buta, justru tidak menyelesaikan masalah. Malah semakin memompa radikalisme pembalasan.
Jalan alternatif
Selama ini, skenario penyelesaian masalah dengan jalan kekerasan, tidak pernah menyelesaikan masalah terorisme di Indonesia. Pemerintah mestinya sadar menggunakan jalan lain yang lebih dialogis. Mempertemukan titik-titik ekstrim kepentingan semua kelompok ideologi yang selama ini antipati terhadap negara. Terutama kebijakan-kebijakan negara yang bisa saja ditengarai melukai hati separuh mereka.
Senyatanya, jalan ini belum ditempuh pemerintah. Padahal cara-cara dialogis ini terbilang ampuh. Sebagaimana tercapainya titik temu RI-GAM yang juga diretas dengan jalan dialogis dan damai.
Menempuh jalan dialogis untuk mengikis semakin meruncingnya negara dengan pelaku terorisme, adalah cara terbaik. Agar korban nyawa manusia tak lagi berjatuhan. Baik dari pihak teroris mapun aparat dan masyarakat sebagai korbannya. Memosisikan negara dan kelompok teroris secara vis a vis, adalah cara yang tidak sehat dan beresiko. Dan berpotensi memperuncing keadaan. Sejatinya pemerintah dan masyarakat segera menyadari hal itu. ****