|
Menimbang Gelar Pahlawanan Nasional Moh. Ichlas El Qudsi Kompas 28 Oktober 2010 memuat sebuah opini yang menyoalkan gelar kepahlawanan Soegondo yang dalam perjalanan sejarah perjuangan Indonesia sebagai Ketua Panitia Sumpah pemuda pada tangal 28 Oktober 1928. Menurut penulis artikel, hampir beberapa pelaku sejarah seperti M Yamin, WR Soepratman telah mendapat gelar kepahlawanan. M Yamin penulis naskah Sumpah Pemuda, dan WR Soepratman sebagai pemain biola yang pertama kali melantunkan lagu Indonesia raya dalam bentuk melodi (tanpa vokal). Diakhir artikel itu, si penulis menyodorkan sebuah pertanyaan serius, bahwa berlangsungnya kongres pemuda II 1928 adalah berkat keuletan dan kerja keras Soegondo, tapi hingga kini, ia belum mendapat gelar pahlawan? Nasib Soegondo tak semujur M Yamin dan WR Soepratman. Ribut-ribut soal gelar kepahlawanan juga, tengah berlangsung terkait pengusulan Mantan Presiden Soeharto dan Abdurahman Wahid (Gus Dur). Usulan agar mem-pahlawankan dua mantan presiden ini, menuai ragam reaksi. Ada yang setuju, dan tak sedikit juga yang menolak dengan tegas. Misalnya, untuk menolak gelar kepahlawanan pada Soeharto, aktivis reformasi 98, melakukan Yudicial Review Pasal 29 UU 2009 terkait gelar pahlawan nasional. Yang setuju sudah pasti menimbang jasa perjuangan sosok yang diusulkan itu. Demikian pun yang menolak, tentu memiliki beragam alasan. Semisal usulan gelar kepahlawanan kepada Soeharto yang begitu menuai protes. Terutama oleh mantan aktivis 98. Penolakan sebahagian masyarakat terkait gelar kepahlawanan Soeharto tak lepas-jauh dari rekam-jejak masa lalunya yang dianggap despotis oleh sekelompok orang korban kekerasan militeristik dizaman orde baru. Tapi di balik penolakan yang membanjir itu, ada juga masyarakat yang menganggapnya (Soeharto) sebagai pahlawan. 1000 hari wafatnya Soeharto, dibanjiri puluhan ribuh masyarakat yang datang mendoakannya di masjid At-Tin (21/10). Bersamaan dengan itu, usulan gelar kepahlawanan pun menyembul tak karuan ke tengah-tengah publik. Soeharto dianggap bapak pembangunan (The Father of Development), dan memang orde baru bangkit dan laju-meroket dengan pembangunan (developmentalism). Meski ada yang merasa dengan pembangunan itu hak mereka termarjinalkan, hak mereka dirampas tanpa kemanusiaan. Itu yang dirasakan oleh orang yang menolak kepahawanan Soeharto. Ibarat pepata, emas tetaplah bernilai emas, meski kelaur dari mulut babi. Kebaikan seseorang mesti diapresiasi. Apalagi kebaikan seseorang melebih keburukannya. Mungkin itu padanan yang tepat. Bahwa bagaimanapun Soeharto pernah berjasa terhadap Indonesia. Tapi timbang-menimbang gelar kepahlawanan sebaiknya disodorkan saja ke peraturan yang berlaku. Itu lebih baik dan beradab. Ketimbang terus memaki-maki orang yang telah meninggal dunia. Siapa yang Pantas? Tak perlulah berdebat kusir. Apalagi mengungkit-ungkit kesalahan mereka yang telah wafat. Negara ini negara hukum. Pantaslah jika kita sodorkan polemik ini keranah hukum. Biar hukum yang memastikan siapa yang pantas dan siapa yang tidak pantas mendapat gelar pahlawan. Jika hanya menggunakan logika subjektif, persoalan ini sulit dilerai. Karena hanya memompa dendam kusumat lama. Gelar kepahlawanan dalam pendekatan UU No 20 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pahlawan Nasional adalah yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Syarat khusus terkait gelar kepahlawanan ini diatur dalam Pasal 26. Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: a) pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; b) tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c) melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d) pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; e) pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f) memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g) melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Dan dalam UU ini juga, membuka ruang dan kesempatan kepada organisasi atau kelompok masyarakat manapun untuk mengusulkan seseorang menjadi Pahlawan Nasional dengan merujuk syarat-syarat di atas seperti diatur Pasal 30. Dengan pendekatan ini, tampak jelas bahwa, siapa yang layak jadi pahlwan dan siapa yang tidak layak sesuai UU yang berlaku. Gelar kepahlawanan bukan keinginan orang per orang atau sujektifitas penguasa. Perdebatan terkait layak-tidaknya seseorang menjadi pahlawan, sepatutnya berada dalam logika aturan. Bukan serampangan dan liar. Apalagi hanya karena akumulasi dendam masa lalu. Yang jelas, pahlawan tetaplah dihargai jasa-jasanya. Karena pahlawan juga manusia. Bukan Tuhan yang luput dari alfa dan salah. Apalagi kita yang tak pernah merasa berjuang dengan peluh dan darah, tak perlu banyak tingkah. Apalagi menghakimi tanpa melihat sisi baik seseorang. Tanpa pamrih Gelar kepahlawanan adalah sebuah kerelaan untuk mengakui jasa orang-orang yang telah ikhlas mengorbankan jiwa dan raganya untuk ibu pertiwi. Toh bagi mereka yang tulus berjuang dan telah tiada, tak semuanya mengharapkan gelar itu (pahlawan). Yang keblingsat-an adalah kita yang masih hidup. Keluarga, anak, cucu, karib, kerabat dan pengikut. Hakekat kepahlawanan adalah sebuah kerelaan berjuang tanpa pamrih. Tanpa mengharapkan gelar. Yang jelas seseorang dengan pengorbanan yang besar untuk nusa dan bangsa akan tetap dikenang jasanya. Ditulis dalam kitab sejarah dengan tinta tebal. Selamat hari pahlawan 10 November 2010.
|