|
Opini Sumiati dan Masa Depan TKI Oleh : Mohammad Ichlas El Qudsi Direktur Michel Leadership Centre (MLC) Sumiati dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia lainnya, adalah sekelompok manusia bercita-cita luhur. Memilih menjadi buruh migran untuk menopang kehidupan keluarga. Tapi siapa sangka, Sumiati dan rekan senasibnya turut andil menopang negeri ini dengan sumbangan devisa yang tak sedikit. Tapi apa yang mereka dapat? Hanya gelar “pahlawan devisa dan penganiayaan setiap tahun”. Ternyata nasib Sumiati tak semujur yang dikira. Menjadi TKI membuat keasasian Sumiati tercerabut. Kemanusiaannya dilanyak dan direnggut tanpa belas, akibat gagalnya proteksi negara tempatnya berasal (Indonesia) dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja buruh migran sepertinya. Tentu bukan Sumiati saja yang teriris kepedihan. Tapi seantero masyarakat Indonesia yang punya rasa kebangsaan dan nasionalitas pun merasakan hal yang sama. Sumiati bukanlah seorang diri, tapi membawa nama dan harga diri sebuah bangsa yang bernama Indonesia. Luka dan air mata Sumiati adalah luka dan air mata setiap anak kandung ibu pertiwi ini. Berbagai media melansir, TKW asal Bima, Dompu, Nusa Tenggara Barat ini disiksa tanapa perikemanusiaan oleh majikannya di Madina, Arab Saudi. Selama empat bulan kedatangannya di Madina sejak Juli 2010, Sumiati kerap dianiaya tanpa henti oleh majikanya. Kabar ini menggaung di tengah air mata anak negeri ini yang baru saja kering akibat bencana alam beruntun yang menelan korban harta dan nyawa. Sumati menambah berderet pilu itu. Mutual egreement Tiap tahun Sumiati dan teman-teman senasibnya meneguk pahitnya jadi TKW. Mereka dianggap bukan manusia, atau bahkan dianggap budak belian di negeri seberang sana. Tapi pemerintah Indonesia bisa berbuat apa? Selama ini, pemerintah hanya berkoar dengan mulut membusa ditelevisi dan koran. Tapi koaran-koaran itu dilakukan setelah penyiksaan dan penganiayaan terjadi pada TKI. Ibarat pepata “hanya keledai saja yang jatuh pada lubang yang sama”. Begitulah naifnya pemerintah di negeri ini. Dari tahun ke tahun buruh migran kita disiksa, tapi pemerintah belum mampu membuat suatu perjanjian kerja sama untuk melindungi secara komprehensif terkait keselamatan kerja para buruh migran. Kita belum berdaulat dalam soal ketenagakerjaan. Ataupun pemerintah bisa mengambil langkah konkrit dan tegas untuk melakukan moratorium alias memberhentikan sementara waktu pengiriman TKI ke luar negeri hingga menghasilkan suatu perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan dan secara tegas memberikan garansi dan keberpihakan yang proporsional dengan negara tujuan pengiriman TKI (mutual agreement). Hal ini penting, karena terkait harga diri bangsa dan keselamatan kerja buruh migran asal Indonesia. Jika tidak demikian, Indonesia akan memetik hasil buruk terkait kekerasan dan penistaan terhadap TKI dari tahun ke tahun. Dan tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Upaya pemberhentian pengiriman TKI ini pun lebih dikhususkan lagi pada negara-negara yang punya catatan buruk terkait penyiksaan dan penganiayaan terhadap TKI asal Indonesia. Dan untuk menindaklanjuti pemberhentian pengiriman TKI ini, PJTKI yang ilegal pun harus ditertibkan. Agar tidak secara sepihak mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri. Lamban Jatuhnya kurban akibat tindak kekerasan majikan terhadap buruh migran, khususnya pembantu rumah tangga (PRT), juga dipicu oleh kelambanan kerja pemerintah dalam melihat faktor-faktor penyebabnya. Pun lamban dalam memberikan proteksi multi aspek terkait keselamatan kerja buruh migran. Analisa masalah selalu dilakukan pasca terjadi tindak kekerasan terhadap buruh migran. Mestinya, dengan satu atau dua kejadian kekerasan terhadap buruh migran asal Indonesia, membuat pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengambil langka cepat dan tepat. Karena berbagai analisa terkait kejadian-kejadian seperti ini sudah dilakukan jauh sebelum tenaga kerja didistribusikan ke negara tujuan. Keberatan Menakertrans Muhaimin Iskandar terhadap usulan mempercepat moratorium ketenagakerjaan dengan pemerintah Arab Saudi dengan alasan perlu analisa yang mendalam, bisa dinilai sebagai kegagapan Menakertrans dalam melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan-kemungkinan tindakan kekerasan serupa terhadap buruh migran. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya pemerintah tidak terlilit oleh logika birokrasi yang terlampau rigid di Indonesia. Karena kasus semisal Sumiati bukan soal sepele. Tapi berkait harkat dan martabat manusia dan negeri ini. Jika pemerintah menginginkan perbaikan nasib TKI ke depan jauh lebih baik, sejak saat ini, berbagai langka tegas dan tepat semisal moratorium mesti dilakukan. Hingga menghasilkan suatu perjanjian kerjasama dalam bidang ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh migran kita. Itu jauh lebih baik. []
|