Kata-kata Mutiara

Bambu memiliki cara yg unik dalam bertumbuh dg merumpun dan menggandakan ruas serta mengoptimalkan panjang dan diameter ruas tersebut...hikmah yg dapat kita ambil adalah, bertumbuh memiliki aspek pembangunan komunitas yg tidak boleh ditinggalkan, mengembangkan berbagai aktivitas dan ranah serta mengoptimalkannya hingga memiliki nilai guna yg tdk kecil....

 

Kita barangkali dapat belajar dari semut soal efisiensi dan efektifitas..penggunaan lahan yg efisien dalam barisan..pergerakan dan komunikasinya yang tidak bertele-tele serta pencapaian target dan tujuannya yang jelas dan terukur..baik secara perorangan maupun berkelompok...

 

Keindahan dan keanggunan cahaya rembulan hanya dapat dilihat dan dirasakan dari pandangan yang jauh...sementara pesona dan keharuman sekuntum mawar hanya dapat dinikmati dari kedekatan...maka, jikalau ingin menjadi yg terbaik adalah anggun n indah dari jauh serta wangi n mempesona dari dekat...mari mencapainya...

 

sebuah tiang akan berdiri kokoh tatkala ditopang oleh pasak2 yang saling berbeda arah bahkan saling berhadapan utk mencapai kesetimbangan...sama halnya dg karya2 kehidupan...

 

Setiap makhluk hidup memiliki cara yg berbeda utk mencapai tujuan..tumbuhan berdiam di lokasi yg relatif tetap lalu memperkuat diri..hewan mengandalkan kemampuan penjelajahannya...sdg manusia menggunakan pengembaraan pikirnya....

 

Perubahan bentuk dan morfologis di alam seperti ukuran, warna dan asesoris memiliki arti perubahan fisiologis dan peran serta kematangan...tapi bagi manusia justru tidak bisa dijadikan ukuran kedewasaan seseorang...banyak yg tdk begitu..

 

Utk menjadi batu mulia yg indah dibutuhkan waktu yg panjang n proses yang spartan dan berliku...begitu juga kita manusia..utk mdptkan karakter terbaik..bth waktu n proses....

 

Jika pernah melihat pusaran angin..terlihat bhw semakin ketengah ia akan semakin kuat energinya..ia kan mampu meruntuhkan dan menghancurkan apapun jua yg ada didepannya.. aktifitas hidup ini juga seperti pusaran...semakin kita terlibat di dalamnya akan semakin besar pula kekuatan kita...tinggal kita memilih pusaran yg benar...

 

Kita barangkali dapat belajar dr semut soal efisiensi dan efektifitas..penggunaan lahan yg efisien dlm barisan..pergerakan n komunikasinya yg tdk bertele2 serta pencapaian target n tujuannya yg jelas dan terukur..baik secara perorangan maupun berkelompok...

 
Menjadi kunang2 yang bersinar dimalam hari adalah ibarat menjadikan diri penuh cahaya tuk pedoman bagi yang membutuhkan...sekalipun tidak seberapa artinya bila dibandingkan cahaya yg paling terang
 
Lihat selengkapnya..

Links
PAN
Profil Michel
Facebook Michel
Google
Yahoo
Sindikasi
Yang Sedang Online


Fenomena MA dan Seleksi Hakim Agung PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Ibnu Zubair   
Tuesday, 26 February 2008

(Penulis adalah Direktur Program MLC)              



                Mahmakah Agung tidak pernah sepi dari perbincangan, mulai dari kasus suap Probosutedjo yang menyeret nama Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung, perseteruan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY), hingga suara-suara publik yang menghendaki audit terhadap keuangan MA, sebagai reaksi atas keputusan MA untuk meng-uang-kan perkara-perkara perdata.

 

                Kasus Probosutedjo, menempatkan Harini Wijoso sebagai pesakitan dan tiga hakim anggota menjadi korban atas kasus tersebut. Ketiganya melakukan walk out, sebagai protes atas keputusan dua hakim lainnya yang menolak usulan untuk menghadirkan Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung sebagai saksi dalam persidangan Harini. Bagir rencananya dimintai keterangan seputar kasus Probosutedjo, sebab Bagir adalah hakim yang menangani kasus tersebut. Sidang pun sempat ditunda beberapa kali dan baru dapat berjalan normal setelah tiga hakim yang protes diganti dengan hakim baru.

                Tidak kalah serunya  “pertengkaran” antara MA dengan KY yang hingga kini masih berlangsung. Tidak jelas peristiwa apa yang mengawali silang pendapat antara MA dan KY. Tercatat beberapa kasus penting  mencuat di media massa yang dianggap sebagai pemicu dan memperuncing “perkelahian” keduanya, diantaranya : 1). Dalam kasus pilkada Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat sebagai pihak yang berwenang untuk mengadili dan memutus perkara sengketa pilkada memenangkan Badrul Kamal dan menganulir keputusan KPUD Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail. Keputusan PT Jawa Barat yang waktu itu dikepalai Nana Juwana diindikasikan sebagai persekongkolan, oleh karena itu KY merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang menangani kasus tersebut termasuk Nana Juwana di diantaranya. Saran KY ditindaklanjuti MA dengan menarik Nana Juwana ke markas MA di Jakarta. Namun selang beberapa bulan kemudian, MA menugaskan Nana Juwana ke Jawa Tengah yang menyulut reaksi dan tanda tanya. Rupanya pemanggilan Nana Juwana ke Jakarta hanya sementara, usai “pertapaannya” di anggap tuntas, Nana Juwana kembali “turun gunung”. KY hanya mampu mengelus dada melihat kejadian tersebut. 2). KY melaporkan bahwa terdapat 13 hakim agung yang bermasalah, yang dibalas MA dengan mengajukan pengaduan ke polisi. 3). 13 hakim agung mengajukan judicial review UU KY ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditanggapi oleh MK dengan mengabulkan permohonan 13 hakim agung tersebut. Inilah beberapa daftar masalah yang berbutut tidak “tegur sapa-nya” MA dan KY.     Kini keduanya bertemu lagi, calon-calon hakim agung yang berlindung di MA tidak diberi tempat oleh KY, tidak satu pun “gank” MA yang lolos seleksi. Belum jelas apa alasan KY, yang pasti KY memiliki otoritas untuk menyeleksi calon-calon hakim agung yang sejauh ini terlihat transparan.

                 Dibalik seleksi yang sedang berlangsung tersebut, ada satu masalah yang perlu diperhatikan oleh KY sebagai lembaga yang berkompeten untuk memilih hakim agung, yaitu kecermatan KY dalam menemukan calon hakim agung yang tepat terutama dari segi kemampuannya untuk menyelesaikan kasus-kasus di MA yang “menggunung”. Tanpa ketelitian dan kehati-hatian KY, maka hakim yang terpilih bisa saja menguasai ilmu hukum dengan integritas yang baik, namun disisi lain kemampuannya melakukan kerja ”rodi” agar kasus-kasus di MA segera menyusut juga perlu menjadi perhatian.

Kemampuan ini terkait dengan keluhan masyarakat tentang banyaknya perkara yang “mandek” di MA, padahal percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu dari prinsip peradilan. Oleh karena itu, kemampuan penuntasan perkara dalam waktu yang relatif singkat mutlak dimiliki oleh para calon hakim agung, meskipun hakim agung memiliki otoritas dan kewenangan untuk menentukan sendiri waktu penetapan dan keluarnya putusan suatu perkara

                 Soal kemampuan ini sesungguhnya kembali pada riwayat pekerjaan para calon hakim agung yaitu antara hakim karir dan non karir.  Hakim karir adalah hakim hasil lulusan lembaga peradilan, hakim yang dididik, ditempa dan melalui jenjang karir hakim yang telah ada, dari pengadilan tingkat satu dan seterusnya. Sedangkan hakim non karir merupakan hakim-hakim yang direkrut dari luar jalur peradilan yang sudah ada, namun memiliki kompetensi dan pengetahuan hukum yang memadai serta selalu mengabdikan dan mendedikasikan dirinya pada dunia hukum baik secara akademis maupun secara praktis. Oleh karena itu bila merujuk pada pengetahuan terhadap ilmu hukum, sesungguhnya antara hakim karir dan non karir relatif sama, mengingat buku-buku teks yang dipelajari sama dan tidak jauh berbeda. Namun demikian, untuk menjadi hakim agung, tidak sekedar pemahaman terhadap berbagai teori ilmu hukum an sich, tetapi juga berhubungan dengan kemampuan seseorang dalam menganalisa kasus dan nampaknya disinilah letak perbedaan mencolok antara hakim karir dan hakim non karir.

 

next

 
< Sebelumnya   Berikutnya >


 

Salam MLCKegiatanReportaseSeputar KepemimpinanKata MutiaraDialogProfile

Copyright © 2008 Michel El Qudsi Leadership Centre (MLC). All Rights Reserved.
Design by Situsmurah.com.
Untuk tampilan terbaik gunakan Firefox 3