|
Pendidikan dan keterdidikan adalah hak dasar setiap orang sebagai bagian hidup dan berkehidupan yang dihadirkan masyarakat sebagai salah satu kewajiban pembangunan oleh negara kepada rakyatnya. Namun apa dikata proses pembangunan yang sedianya untuk memberdayakan dan membebaskan diri dari struktur-stuktur yang menindas, malah sebaliknya menciptakan struktur baru yang juga menindas (meski dalam modus yang berbeda). Katakanlah sektor pendidikan sebagai tolok ukur kemajuan dan tingkat kesejahteraan masyarakat, vitalitasnya malah dikebiri dengan menerapkan sistem pendidikan yang diskriminatif. Pertama, akses kepada proses dibuat sekecil mungkin, syahdan apa yang terjadi adalah sesungguhnya bukan proses pembangunan pendidikan yang difasilitasi negara akan tetapi pendidikan yang dilepaskan mengikuti alur seleksi alam –siapa yang mampu membayar lebih, maka dialah yang akan terdidik. Kedua, esensi pendidikan di fasilitasi negara kini dirasa tidak lagi mencerdaskan, melainkan ‘membodohkan’ secara sistematis. Hal ini dikarenakan dengan kecenderungan mengunakan pendekatan kecerdasan formalistis semata. Maka dengan begitu proses pendidikan direduksi menjadi akumulasi aktivitas serta pekerjaan administratif. Proses reduksi tersebut berdampak serius dalam budaya pendidikan masyarakat, dimana akhirnya belajar hanya dihargai sebatas kepentingan tidak lebih dari angka-angka yang terlegalisir pejabat sekolah dan departemen. Oleh karena itu jangan heran jika budaya pendidikan kita di Indonesia akrab sekali dengan praktek jual beli nilai, perjokian ujian, plagiatisme, nyontek dianggap upaya luhur guru-murid guna memenangi kompetisi ujian negara, dan lain sebagainya yang merendahkan makna pendidikan itu sendiri. Sejatinya pendidikan diadakan untuk mengembangkan potensi manusia secara menyeluruh (holistic) baik potensi fisik, intelektual, spiritual dan sosial. Dengan tujuan agar nanti seseorang setelah mengikuti proses pendidikan ia mampu mandiri, dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya dan mampu terbebas dari penindasan. Menghadapi kenyataan luasnya spektrum pendidikan dengan jumlah potensi peserta didik yang banyak berakibat berkurangnya kemampuan negara mengakomodir proses pendidikan secara merata. Oleh karena tanggung jawab pendidikan sedianya dipahami sebagai juga tangung jawab masyarakat baik pendidikan formal (berbasis kurikulum nasional) maupun pendidikan informal diluar sekolah berupa pelatihan-pelatihan. Dengan peran kemitraan antara negara –pemerintah- dengan masyarakat (kelompok swadaya masyarakat) diharapkan mampu mengisi kekosongan proses pendidikan bagi sebagian besar anggota masyarakat. Masyarakat tentu sesuai dengan sifatnya memainkan peran pada sektor informal dengan menekankan pada aspek kualitas keterdidikan seseorang ketimbang formalitas nilai yang hanya bisa diberikan negara. Memang sepintas hal tersebut dipandang sebagai suatu kekurangan, urgensinya hanya terletak pada upaya pemberdayaan yang substasial sifatnya. Akan tetapi jika dipandang dari tujuan pendidikan sebagai upaya mengembangkan keseluruhan potensi seseorang, maka proses pemberdayaan ala LSM ternyata mangkus menghadirkan perubahan (pencerdasan masyarakat).
|