Akankah demokasi yang sedang kita jalani menghalalkan kekerasan? Inilah salah satu isu terpenting dalam perjalanan kebangsaan kita. Dalam capaian-capaian yang oleh para pakar politik disebut ”kita berhasil menjalankan prosedur demokrasi,” ternyata sejumlah persoalan menghadang di depan mata. Salah satu persoalan tersebut adalah maraknya kekerasan. Secara faktual menurut dimensi psiko-sosiologis, kekerasan sendiri terbagi menjadi sebelas model. 1]. Kekerasan individu, 2]. Kekerasan antar individu, 3]. Kekerasan antar individu dengankelompok, 4]. Kekerasan antar kelompok dengan kelompok, 5]. Kekerasan individu dengan negara, 6]. Kekerasan antar kelompok dengan negara, 7]. Kekerasan antar individu dengan rezim internasional, 8]. Kekerasan antar kelompok dengan rezim international, 9]. Kekerasan negara dengan negara, 10]. Kekerasan negara dengan rezim internasional, dan 11]. Kekerasan antar rezim internasional.
Agar tidak terlalu luas, mari diskusi kita batas dalam dua isu. Kekerasan antar kelompok dan kekerasan antar kelompok dengan negara. Jika isu ini yang kita lihat maka secara sosiologis kita dapat berangkat dari hipotesa lama yang mengatakan bahwa ”jika suatu kelompok lebih besar/kuat dari negara maka akan terjadi teribalisme.” Dan, ”jika negara tidak responsif [#] pada tuntutan suatu kelompok maka suburlah perlawanan dengan menggunakan kekerasan.” Nah, jika kita berangkat dari hipotesa ini maka terlihat dengan jelas bahwa aksi-aksi kekerasan yang terjadi dengan latar belakan yang beragam, maka muaranya adalah ”absennya negara dalam kehidupan bernegara.” Negara kita [aparatusnya] absen bahkan kalah oleh individu, kelompok bahkan rezim internasional. Padahal dalam demokrasi, negara menjadi aktor penting bahkan utama dalam usaha ”merubah kekerasan menjadi perdamaian, kekacauan menjadi ketertiban.” Dialah wasit yang disetujui karena ditunjuk oleh sebagian besar rakyatnya untuk menyelesaikan sengketa kekerasan seadil-adilnya apabila terjadi di tengah-tengah kita. Persoalannya kemudian, mengapa demokrasi kita belum mampu menghasilkan ”agen dan pemain” subtansial yang mampu mengatasi kekerasan? Salah satu jawabannya adalah karena negara kita mengkopi demokrasi liberal secara membabi buta. Harus diingat bahwa demokrasi liberal adalah aturan main yang lahir dari rahim kapitalisme di mana tingkat perbedaan kaya miskin di negara-negara tersebut tidak begitu mencolok. Dengan marjin yang tipis, demokrasi mampu menjadi ”manajemen kongkrit” untuk menyelesaikan hasrat kekerasan yang timbul di antara mereka. Sebaliknya, demokrasi liberal akan gagal menghadang dan menjadi wasit di sebuah negara yang tingkat perbedaan kaya miskin masih lebar. Itulah mengapa, semua revolusi adalah usaha membagi kekayaan antar si kaya dan si miskin. Dus, demokrasi di negara miskin harus dimulai dengan revolusi. Memang, di dalam sejarah, di luar sorga, manusia kecewa (GM/07). Menurut Sancho Panza (1996) hal itu karena, manusia menentukan, Tuhan mengecewakan. Hipotesa inilah yang sekarang sedang berlangsung di tengah drama demokrasi [liberal] yang kita pilih. Sulastomo [14/12] menulis dengan satir dalam “Quo Vadis Demokrasi Kita.” Menurutnya, pilihan demokrasi [liberal] saat ini ternyata sangat padat modal, berbiaya tinggi dan “belum tentu menghasilkan yang terbaik.” Dengan merujuk pada biaya pemilu 2009 yang diperkirakan menelan Rp. 47 triliun, menunjukan dengan jelas bahwa demokrasi yang kita pilih adalah demokrasi yang mahal. Apalagi disertai absennya jaminan kualitas bagi pemenang dan penyelenggaraannya. Kasus korupsi KPU pada pemilu 2004 adalah bukti nyata yang tidak bisa diganggu gugat. Untuk menajamkan hipotesa ini, Schumpeter [1976] pernah menulis bahwa, “yang paling mengerikan dari demokrasi [liberal] dalah terbentuknya pemerintahan yang terdiri dari orang-orang tidak layak memerintah.” Sebuah kumpulan elite dari hasil pemilu demokratis yang “gagal” menjalankan amanat konstitusi dan janji kampanye sehingga tumpul dalam menjalankan roda pemerintahan. Mengapa hal itu sampai terjadi? David Held [2006] menjawab, ‘karena pemerintahan yang lahir tidak menjalankan empat hal penting dari pesan demokrasi.’ Keempat hal itu adalah, pertama, pemerintahan baru tidak mengedepankan fakta melainkan bermain pada retorika dan tebar pesona. Kedua, aparatusnya tidak berorientasi jangka panjang, sebaliknya romantis pada kemenangan pemilu bukan pada “pembangunan pasca kemenangan.” Ketiga,Keempat, aparatusnya tidak memperbaharui dengan cepat filosofi pembangunan masa lalu yang telah terbukti gagal dan tidak menetapkan target-target yang berdimensi kesejahteraan rakyat banyak. pemerintahan baru lebih memihak kepentingan orang-perorang atau kelompoknya tanpa memihak kepentingan umum yang berisikan rakyat kebanyakan. Jika melihat pada hipotesa di atas, kita sepertinya sedang menyaksikan “stagnasi demokrasi kita.” Demokrasi yang kita pilih bukan hanya menjadi status quo tetapi bahkan menghancurkan “capaian-capaian” masa lalu yang masih baik serta membuyarkan harapan-harapan akan kehidupan yang lebih manusiawi. Demokrasi yang kita pilih tidak pernah bertumpu pada teori manapun kecuali pada madzab “daulat kuasa” segelintir orang yang tak bercita-cita kerakyatan. Sebuah demokrasi yang rapuh di tingkat teoritik dan tak berdaya di lapangan Indonesia. Memang, memilih demokrasi adalah memilih pada proses, nilai-nilai, alat sekaligus paradigma. Karena itu, jika ada istilah yang bercitra indah melampaui fakta aktualnya, itulah demokrasi. Kesadaran ini menghasilkan sikap kita untuk selalu terjaga. Sebab, yang menyangka ada jalan pintas dalam demokrasi akan temukan jalan buntu. Yang yakin ada tangan Tuhan dalam demokrasi akan temukan penyesalan seumur hidup. Yang beriman ada “kuasa alam raya” dalam demokrasi akan dongkol dan putus asa. Karena itu, kata Ariel Heryanto [16/12], memang demokrasi merupakan pilihan bernegara yang terbaik dari yang ada, tetapi demokrasi tidak boleh dikeramatkan. Sebaliknya, ia harus selalu ditempatkan pada kaidah yang sesuai dengan nilai-nilai luhur kita. Sebuah nilai yang berangkat dari Pancasila dan pembukaan UUD45. Itu artinya seluruh prosedur dan tata cara dalam berdemokrasi kita harus merujuk pada dua nilai fundamental tersebut. Jika ingin menambahkan, kita dapat memberi tafsir berupa keinginan mempertahankan warisan masa lalu yang masih baik dan relevan sambil menambah dan memperbaharui dengan yang lebih baik di masa depan. Dengan jujur harus diakui bahwa warisan Pancasila dan UUD45 adalah warisan yang sangat berharga. Keduanya digali dari lubuk hati yang sangat dalam oleh para pendiri republik. Kedunya menjadi saksi sejarah pikiran, perasaan dan angan-angan yang dicanangkan untuk membangun negara kita bersama. Sejarah keduanya adalah sejarah tentang perjalanan konstruksi ideologis yang enigmatis dan genap; antara yang empiris dan yang imajinatif. Kontruksi empirisnya berupa perjuangan kemerdekaan, perjuangan mencapai kesejahteraan, perjuangan menegakkan keadilan dan perjuangan menerima nilai-nilai modernitas. Singkatnya adalah perjuangan untuk merdeka, mandiri dan modern. Atau dalam bahasa Declaration of Independen USA, proklamasi bangsa Amerika [1776] menjadi life, liberty and the persuit of happiness. Karena itu, sejarah perjuangan kemerdekaan selalu merupakan hal-hal empirik sekaligus imajinatif berkenaan dengan kebutuhan dan harapan rakyat pada yang riil sekaligus yang abstrak. Sedang konstruksi yang imajinatif adalah pengetahuan akan cita-cita bersama. Pada kita adalah bhineka tunggal ika atau gemah ripah loh jinawi. Imajinasi cita-cita besar ini melahirkan imajinasi-imajinasi turunan; melindungi rakyat dan tanah air, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia. Dengan melihat dan merasakan hasil [sementara] demokrasi liberal yang telah kita pilih maka tak ada pilihan lain bagi kita kecuali untuk menyadari bahwa negara Indonesia adalah ‘konsepsi politik’ tentang sebuah entitas yang tumbuh berdasarkan kesadaran politik untuk merdeka dengan meletakkan individu ke dalam kerangka kerakyatan. Dalam kerangka ini, setiap rakyat dipertautkan dalam suatu komunitas politik yang berkedudukan sederajat di depan hukum, dengan operasi atas prinsip kekariban dan keadilan serta dalam naungan filosofi kekeluargaan. Sedang reformasi adalah usaha nalar sadar waktu sekaligus wahyu untuk selalu memperbaiki perbuatan di masa lalu yang salah sambil meneruskan yang benar serta menambah yang lebih baik. Kesadaran tersebut akan menghadapkan kita dengan kondisi-kondisi epistemologis, yaitu proses pembentukan sebuah bangsa. Pertama, pembentukan sebuah bangsa mengandung momen identifikasi yang melahirkan dominasi. Proses epistemis ini adalah mengenali diri sambil mendefinisikannya bahwa bangsa ini dilahirkan demi dan atas nama anti penjajahan [old-liberalism]. Kita merdeka sebab kita tidak ingin dijajah bangsa lain sehingga bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Kedua, pembentukan sebuah bangsa mengandung rasionalisasi atas cita-cita lanjutan yang kemudian terumuskan dalam pembukaan UUD-45 yang menjadi cita-cita mulia dan menghasilkan konsensus bahwa apapun amandemen yang kita lakukan, kita tidak akan mengubah pesan dasarnya. Selanjutnya kita berhadapan dengan kondisi antropologis. Yaitu sebuah sikap cinta tanah air sebagai sesuatu yang bernilai. Karena itu, menemukan bagaimana sebuah sistem nilai memotivasi manusia untuk melakukan cinta terhadap bangsanya adalah langkah penting untuk menemukan pemenuhan cita-cita bangsanya di masa depan. Hasilnya, kita merindukan akan kepastian tentang kehidupan yang aman dan sentosa. Karena itu kita bersemboyan bhineka tunggal ika dan menjauhi fanatisme, radikalisme, atau ekstremisme. Yang terakhir, kita berhadapan dengan kondisi sosiologis. Kita tahu, pertumbuhan dan konsentrasi modal di dalam masyarakat modern menimbulkan luapan populasi. Timbunan individu-individu dari berbagai kelompok di satu tempat akan mengaburkan struktur-struktur sosial dan politis masyarakat itu. Dalam timbunan populasi yang terkonsentrasi pada kegiatan akumulasi modal seperti itu, terjadi defisit partisipasi politis karena batas-batas publik dan privat diterjang oleh desakan kekuasaan modal. Timbunan populasi semacam itu menghasilkan individu yang depolitis, yaitu steril dari partisipasi demokratis. Karenanya diperlukan revitalisasi kondisi dan nalar epistemologis, antropologis, dan sosiologis agar menghasilkan manusia baru yang bervisi Indonesia Baru tetapi tetap bertumpu pada Pancasila dan UUD45. Inilah road map [peta jalan] bagi demokrasi politik-ekonomi kita. Sebuah demokrasi yang berwatak “gotong royong” dan bersemangat “kekeluargaan” serta bernalar keindonesiaan karena nyantol dengan Pancasila dan UUD45. Sebuah demokrasi yang pada awalnya oleh para pendiri republik kita dulu dibuat badan semacam MPR yang berguna menjadi wadah bagi bertemunya para “negarawan” dari seluruh tanah air dalam rangka menjawab “problem” bangsa yang lebih besar di masa depan. Sebuah wadah untuk mengantisipasi luas dan lebarnya negara, banyaknya kaum miskin, serta antisipasi bagi munculnya “biaya tinggi” sehingga demokrasi mudah dibajak oleh para plutokrat yang kekuasaan dan kapitalnya maha luas plus anti rakyat. |