|
Kita terjebak dalam oposisi masyarakat warga dan militer kala berbicara mengenai civil society, padahal antitesis dari civility bukan militer melainkan kekerasan, ketidakberadaban. Karlina Supelli, 2008.
Belum lama ini kita menyaksikan kekerasan yang berlangsung antara para pendukung calon gubernur Ternate Abdul Gafur turun ke jalan memprotes keputusan Mendagri yang memenangkan pesaingnya. Protes ini berbuah bentrokan baik dengan aparat polisi maupun pendukung Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Kepentingan elit politik menggunakan kekerasan sebagai instrumen pemenangan kekuasaan tampak pada kasus ini. Berbeda dengan motif dengan apa yang terjadi di Ternate, di Universitas Nasional pada 23-24 Mei sekelompok mahasiswa memprotes kebijakan kenaikan BBM dengan melakukan pembakaran ban dan pemblokade jalan dari malam hingga pagi hari. Demonstrasi ini berakhir dengan tindakan represif aparat polisi yang melakukan penganiyaan terhadap demonstran dan pengrusakan harta benda. Upaya menunjukkan sikap oposisi yang dilakukan oleh kaum muda ini dihentikan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dipraktekkan oleh polisi.
Di Monas pada 1 Juni, AKKBB yang tengah merayakan peringatan kelahiran Pancasila mendapat serangan dari Komando Laskar Islam. Serangan ini merupakan buntut dari pro kontra keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. AKKBB berada dalam kubu pro dan KLI diposisi berseberangan. Puluhan orang mengalami luka akibat insiden Monas ini. Pada kasus ini kekerasan seolah menjadi ritual keagamaan untuk menjaga kesucian keyakinan. Kebrutalan serupa juga dialami oleh para jemaat Ahmadiyah dibanyak tempat.
Pada 24 Juli di depan gedung DPR ratusan orang dari berbagai organisasi mayarakat melakukan unjuk rasa menentang kenaikan BBM. Pada unjuk rasa itu, para demonstran tidak hanya berorasi tetapi juga melakukan aksi pelemparan batu, kayu, molotov dan melakukan pengrusakan terhadap pagar gedung wakil rakyat itu. Aksi itu kemudian dibubarkan paksa oleh polisi. Namun kekerasan terus berlanjut di depan kampus Atmajaya Semanggi sebuah mobil plat merah milik pemerintah dibakar oleh para demonstran. Perilaku brutal ini ditujukan untuk menekan parlemen dan pemerintah mengabulkan tuntutan para demonstran.
Identifikasi Kekerasan Dari fakta kekerasan yang terurai diatas akan muncul banyak pertanyaan. Apakah yang dimaksud dengan kekerasan? Mengapa digunakan kekerasan dan siapa pelaku kekerasan? Beberapa pertanyaan itu akan berusaha dijawab oleh penjelasan dibawah ini.
Konsep (termasuk penolakan) kekerasan muncul bersama-sama atau sebagai akibat menguatnya tuntutan atas pengakuan terhadap kebebasan dan martabat manusia, yang memuncak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
Dibawah ini saya lampirkan sebagian dari Pembukaan dari DUHAM yang menunjukkan keprihatinan Perhimpunan Bangsa-Bangsa terhadap pratek tindak kekerasan yang berlangsung. MUKADIMAH Mengingat, bahwa penghargaan terhadap martabat (dignity) dan hak-hak yang setara dan tak terpisahkan (equal and inalienable rights) bagi semua anggota keluarga umat manusia (human family) adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia. Mengingat, bahwa pengingkaran dan pelecehan (disregard and contempt) terhadap hak asasi manusia telah menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan biadab yang telah menimbulkan kemarahan dalam hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia di mana ummat manusia dapat menikmati kebebasan untuk berbicara dan menganut kepercayaan (freedom of speech and belief) dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan (kemiskinan) telah diproklamasikan sebagai aspirasi bagi semua orang, Mengingat, bahwa hak-hak manusia perlu sekali dilindungi oleh peraturan hukum (protected by the rule of law), supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai jalan terakhir untuk menentang kelaliman dan penjajahan...
Kisah tentang kekerasan telah ada sejak generasi pertama manusia, yaitu pada kisah kisah Qabil dah Habil. Kekerasan seakan tidak pernah dapat dipisahkan dari perkembangan umat manusia baik bagi kepentingan mempertahankan hidup berhadapan dengan kebuasan alam, binatang dan sesama manusia. Maupun berkembang atas kepentingan kekuasaan, ekonomi, maupun penyebaran keyakinan.
Banyak sudah orang mencoba mendefinisikan tentang kekerasan. Ada yang merumuskan kekerasan adalah tindakan yang mendasarkan diri pada kekuatan untuk memaksa pihak lain (P Lardellier,2003). Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kekerasan diartikan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Rumusan ini dalam KBBI ini hanya menekankan kekerasan yang bersifat fisik.
Membatasi kekerasan terhadap hal yang bersifat fisik saja dianggap tidak cukup, karena ada juga tindakan yang tidak langsung berkaitan dengan fisik tetapi membawa dampak yang tidak kalah buruk dengan kekerasan fisik. Kekerasan non fisik ialah suatu kekerasan yang terjadi akibat stuktur-struktur sosial politik ekonomi yang tidak adil sehingga seseorang tidak dapat merealisasikan dirinya sebagai orang yang bermartabat (Ajang Budiman, 2001). Apapun maknanya kekerasan selalu mengandung arti digunakannya kekuatan untuk mencelakan pihak lain, baik bersifat fisik maupun psikis (Raymond William, 1977).
Ada pula pendapat yang menyakini kekerasan adalah tindakan sadar yang dipilih seseorang dengan alasan, kepentingan dan tujuan. Menurut teori ini secara akal sehat kekerasan tidak pernah spontan. Kekerasan itu, memiliki proses, prospek dan perspekstif perbuatan (Armada Riyanto CM, 2001). Karena kekerasan dijadikan sebagai pilihan cara penyelesaian masalah dalam hidup dengan membuat penderitaan pada diri orang lain.
Umumnya unsur dominasi terhadap pihak lain yang diposisikan sebagai lawan, tampil dalam berbagai bentuk baik secara fisik dengan tangan kosong maupun senjata yang dapat melukai. Penggunaan kata-kata yang mengarah pada tindak pelecahan maupun ancaman kekerasan. Dapat juga penggunaan gambar atau simbol yang dimaksudkan sebagai ancaman kekerasan. Bahkan kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang mengabaikan hak asasi manusia maupun yang menempatkan warganya dalam posisi tertekan secara psikis.
Kenapa digunakan kekerasan? Kekerasan biasa lahir dari ketidakpuasan kelompok-kelompok warga terhadap negara, ketidak adilan/ketidak pastian masa depan. Namun ia juga sengaja digunakan sebagai strategi untuk memenangkan perjuangan: meningkatkan tekanan terhadap pemerintah, legitimasi pemerintahan yang rendah; antisipasi resiko. Pada posisi negara, kebijakan kekerasan biasanya diambil menghentikan oposisi terhadap negara atau dengan alasan pemulihan kewibawaan hukum maupun pemerintah. Pada posisi lain, kekerasan juga digunakan oleh elit-eliti politik bagi pemenuhan ambisinya dengan mengeksplotasi suasana prulalitas bagi kepentingannya/ kelompoknya/golongannya. Namun kekerasan juga sering kali digunakan dengan alasan kebencian, maupun menjaga kesucian keyakinan, dapat dilihat pada konflik yang bernuansa SARA. Termasuk untuk kepentingan ekonomi maupun membangun kekuatan tawar dalam menghadapi tekanan politik atau hukum.
Siapa pelaku kekerasan? Pelaku kekerasan bisa datang dari aktor negara seperti TNI, Polri, Satpol PP dll. Tetapi pelaku kekerasan juga bisa berasal dari masyarakat, baik elit politik maupun kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pemberontak, kelompok preman/kriminal, komunitas tertentu, individu termasuk kerumunan orang.
Kondisi apa yang mempengaruhi timbul kekerasan? Kondisi yang mempengaruhi timbulnya kekerasan yaitu : 1. kondisi politik baik lokal maupun nasional. 2. Kondisi ekonomi yang tidak stabil. 3. kondisi penegakan hukum yang lemah. 4. kondisi sosial dan budaya. 5. Konflik sumber daya alam/ekonomi.
Ted R. Gurr mengatakan kekeraan muncul karena adanya keadaan populer dinamakan depriviasi relatif. Yaitu keadaan yang menggambarkan adanya kesenjangan antara apa yang seharusnya (value expestations) dengan apa yang senyatanya (value capabilities). Secara operasional dapat dikatakan kekerasan akan meledak jika terdapat ketimpangan antara nilai-nilai yang diharapkan dengan nilai-nilai kapabilitas yang diperlukan untuk memenuhi harapan tersebut. Dengan kata lain, kekecewaan masyarakat terhadap depriviasi dan perlakuan yang tidak adil merupakan motif utama munculnya tindak kekerasan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa selama masyarakat dibesarkan oleh janji-janji ketimbang kenyataan; atau terdapatna aparatru negara yang secara terus menerus tidak mampu melayani tuntutan rakyat atas keadilan, maka kekerasan akan gampang meledak (Eko).
Kekerasan muncul bisa dengan dasar bahwa kelompok lain dapat diberlakukan secara berbeda dengan dirinya. Timbul pikiran, karena kelompok lain berbeda maka saya bisa memperlakukannya secara lebih buruk (Hannah Arendt). Mungkin penjelesan diatas lebih tepat kita tempatka pada kekerasan berdasarkan SARA.
Meledaknya kekerasan karena wicara telah direduksi oleh propaganda sehingga setiap orang hanya berpikir untuk memihak atau melawan sesuatu. Kekerasan pada dasarnya disuburkan oleh moralitas pragmatisme yang terobsesi oleh hasil-hasil nyata dan keuntungan yang konkret sembari tidak sabar pada wicara dan proses politik yang terasa lamban. (hannah Arendt).
Charles Tilly mengatakan tindak kekerasan salah satunya merupakan hasil kalkulasi para pemimpin yang memobilisasi sumber daya kelompok untuk menanggapi peluang politik yang berubah. Jadi kekerasan sebagai tindakan instrumentasl utnuk mencapai kepentigan politik tertentu. Jadi munculnya kekerasan menurut Charles Tilly, lebih karena faktor perubahan yang pada kekuasaan serta dipicu ole kondisi transisional.
Pemerhati kekerasan, Manfred B. Steger dan Nancy S Lind menunjukkan sejumlah syarat struktural yang bisa memicu munculnya kekerasan, pertama, terjadinya degradasi kualitas lingkungan sebagai arena kehidupan manusia.Misal, kenaikan BBM membuat kelompok masyarakat miskin lebih banyak. Mereka yang tidak kuat menghadapi himpitan ekonomi, kemudian memilih jalan pintas menjadi pelaku kriminal, atau memilih bunuh diri. Kedua, kekerasan menandai terjadinya ketimpangan distribusi sumber-sumber material. Ketiga, kekerasan menandai munculnya ketidak pastian masa depan.
Menurut Giddens, munculnya kekerasan adalah hasil dialektika antara lemahnya moral indiviu dengan kuatnya tekanan struktur disisi lain. Sebuah kelompok yang menempuh cara kekerasan biasanya karena menilai bahwa institusi-institusi yang ada tidak mampu mengartikulasikan dan mengagregasi kepentingan-kepentingan yang mereka punyai.
Analisis Lewis A Coser mengatakan bahwa kekeraan dan konflik akan makin meningkat ketika lembaga-lembaga politik semakin kaku dalam memainkan peran sebagai pelayan kepentigan rakyat.
Sementara Weber menilai, negara memiliki otoritas yang sah menggunakan kekerasan untuk menjalankan kekuasaan. Namun bagi Robert Paul Wolff, tidak relevan melihat kekerasan dari sisi tingkat legitimasi. Menurutnnya, ideologi pemakaian kekerasan hanya retrorika dari praktik dominasi.
Menurut Richard Harris, jika pemerintah yang melanggar hukum maka akan membuahkan penghinaan terhadap hukum, yang kemudian mengundang orang menjadikan dirinya sebagai hukum. Ia akan berubah menjadi anarki (kekerasan,pen). Harris juga mengutip pendapat Hakim Mahkamah Agung, Louis Brandeis yang mengatakan bahwa melawan hukum demi menegakan hukum yang lain, bukan menghapuskan anarki (kekerasan,pen) dan terorisme, akan tetap justru menciptakan anarki (kekerasan, pen) dan terorisme itu sendiri.
Logika kekerasan adalah logika kematian karena bisa melukai tubuh, mengganggu kejiwaan seseorang/kelompok dan menjadi ancaman integritas pribadi. Mereka yang melakukan kekerasan tidak saja melukai martabat orang lain, tetapi juga menjatuhkan martabatnya sendiri sebagai seorang mahluk (Eko Prasetyo, 2001).
Beberapa faktor penyebab kekerasan marak dimasyarakat, pertama, strutuk sosial masyarakat yang mengalami tekanan luar biasa dan meletakan posisi masyarakat dalam arus ketegangan. Proses transisi telah menciptakan disfungsionalisasi yang mengancam kehidupan ekonomi, sosial dan kultural masyarakat. Konflik menjadi kian terbuka apalagi hal ini didukung oleh dihapusnya cara-cara penyelesaian yang muncul atas inisiatif masyarakat. Kedua, akumulasi dari ketidakmampuan aparat dalam mengemban berbagai tugas-tugas publik. Aparat tengah menghadapi pembusukan sistematis dan segala usaha untuk menjamin ketertiban goyah. Keadaan ini yang memanaskan suhu konflik yang berefek pada meledaknya kekerasan. Masalahnya ketika adalah kemampuan eliti politik utnuk menempuh kompromi. Tuntutan untuk menghadirkan kestabilan telah mendorong kembali peran-peran kelompok strategis yang muncul melalui penggunaan kekerasan (Eko Prasetyo, 2001).
Dalam konteks masyarakat transisi di Indonesia, kekerasan telah dianggap menjadi solusi persoalan, kekerasan tidak hanya digunakan oleh kekuasaan melainkan juga oleh rakyat biasa. Padahal kekerasan melecehkan nilai kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Kondisi ini membuat Indonesia dinilai sebagai negara pelanggar HAM (Eko Prasetyo, 2001).
Kekerasan pada masa transisi seperti ini bukan hanya akibat benturan antara sisa-sisa kekuatan rejim lama yang terdislokasi yang sedang berjuang untuk melakukan relokasi politik maupun ekonomi. Namun jika melihat intensitas dan lingkup kekerasan yang begitu luas yang terjadi selama ini mengisyaratkan bahwa kekerasan di negeri ini adalah sebuah implikasi yang lebih kompleks daripada sekedar proses pertarungan jabatan rejim lama dengan rejim baru, bahkan juga bukan sekedar implikasi dari perebutan kursi antarelit baru yang sedang marak saat ini. Kekerasan menyangkut persoalan kultural dan sekaligus kultural, yang cara pengentasannya, tidak cukup melalui cara-cara konvensional (Zainuddin Maliki, 2002).
Tanggungjawab Negara Dalam konteks hak asasi manusia, negara bertanggungjawab atas pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh negara/aparaturnya maupun oleh aktor diluar negara. Tanggungjawab negara dalam konteks HAM dalam rangka melindungi, mempromosikan dan pemenuhan. Dalam pelanggaran HAM ada dikenal istilah by commission yang merupakan tindak langsung aktor negara pada pelanggaran HAM dan by ommission yaitu tindakan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran HAM.
Pada kasus kekerasan misalnya, negara harus menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak siksa dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak hidup (hak untuk tidak dibunuh), hak untuk tidak mengalami penghilangan paksa, hak untuk tidak tangkap dan ditahan sewenang-wenang. Hak-hak tersebut harus dijamin dengan UU dan dapat dituntut bila terjadi pelanggaran.
Bila kekerasan tersebut dilakukan oleh aktor negara yang merupakan lanjutan dari sebuah kebijakan yang diikuti dengan serangan terhadap penduduk yang dilakukan secara sistematis atau meluas, maka kekerasan atau kejahatan tersebut dikatagorikan sebagai pelanggaran berat HAM.
Kekerasan/kejahatan dilakukan oleh aktor diluar negara maka ia hanya dinyatakan sebagai tindak pidana. Status tindak pidana oleh aktor diluar negara ini dapat beralih menjadi pelanggaran HAM oleh negara apabila negara tidak melakukan tindakan penghukuman (pembiaran) terhadap kekerasan/kejahatan itu.
Dalam dunia internasional, kejahatan HAM dikatagorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis) dan merupakan kewajiban seluruh masyarakat internasional (obligatio erga omnes) untuk memberikan penghukuman baginya tanpa halangan waktu dan batas negara.
Indonesia dalam konteks regulasi baik di konstitusi maupun banyak undang undang telah mengadopsi dan meratifikasi banyak nilai-nilai dan konvensi hak asasi manusia. Dari sisi ini memang sangat terlihat kemajuannya. Sayang pada prakteknya penegakan HAM dinegeri ini banyak mengalami hambatan politis karena ketidak mauan (unwilling), dan kecenderung memberikan impunity (peniadaan hukuman) karena ketidakmampuan (unable) menegakkan hukum dan keadilan bagi kepentingan korban. Gambaran ini dapat kita lihat misalnya, pada penanganan kasus pelanggaran berat HAM Tanjung Priok dan Timor Timur, pengadilan HAM membebaskan semua pelaku dari dakwaan. Sementara pada kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi, kasus Penghilangan aktifis 1997/1998, dan Tragedi Mei 1998, Jaksa Agung menolak melakukan penyidikan dengan alasan yang mengada-ada.
Penanganan yang buruk oleh negara pada kasus-kasus tersebut diatas, telah menempakan korban dalam keadaan yang tertekan dan menciptakan kefrustasian. Situasi ini sama saja sebagai kelanjutan kekerasan oleh negara terhadap korban dan keluarga korban. Bila negara tidak berbuat banyak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis yang lahir dari tindakan maupun kebijakan aparatusnya, tentu terasa mustahil pula kita berharap masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan, ketika saluran formal dirasa mandul.
Indonesia hanya dapat berevolusi menuju peradaban yang lebih tinggi bila negara berkomitmen untuk memerangi kekerasan dan ketidakberadaban, dengan menghadirkan keadilan, perhormatan terhadap kemanusiaan sebagai the art of living together (seni hidup bersama).
|