Putusan MK dalam perkara Nomor : 003/PUU-IV/2QQ5 yang diajukan oleh Pemohon Ir, Dawud Djatmiko adalah sebagai berikut : • Mengabulkan permohonan untuk sebagian; • Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Lembaran Negara Rl Tahun 2001 Nomor 1134, Tambahan LNRI Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, "YANG DIMAKSUD DENGAN “SECARA MELAWAN HUKUM” DALAM PASAL INI MENCAKUP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM ARTI FORMIL MAUPUN MATERIIL, YAKNI MESKIPUN PERBUATAN TERSEBUT TIDAK DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, NAMUN APABILA PERBUATAN TERSEBUT DIANGGAP TERCELA KARENA TIDAK SESUAI DENGAN RASA KEADILAN ATAU NORMA-NORMA KEHIDUPAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT, MAKA PERBUATAN TERSEBUT DAPAT DIPIDANA" bertentangan dengan UUD RI Tahunn 1945; • Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Lembaran Negara Rl Tahun 2001 Nomor 1134, Tambahan LNRI Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, "YANG DIMAKSUD DENGAN “SECARA MELAWAN HUKUM” DALAM PASAL INI MENCAKUP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM ARTI FORMIL MAUPUN MATERIIL, YAKNI MESKIPUN PERBUATAN TERSEBUT TIDAK DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, NAMUN APABILA PERBUATAN TERSEBUT DIANGGAP TERCELA KARENA TIDAK SESUAI DENGAN RASA KEADILAN ATAU NORMA-NORMA KEHIDUPAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT, MAKA PERBUATAN TERSEBUT DAPAT DIPIDANA" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Rl sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan Pemohon selebihnya.
Putusan MK tersebut tidak mencabut seluruh penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut tetapi hanya mencabut sebagian saja dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) Berdasarkan putusan tersebut maka dengan demikian berarti : "PERBUATAN MELAWAN HUKUM " HANYA DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM "YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN". Pertimbangan utama MK dalam memutus permohonan ini adalah asas legalitas.
Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1 :Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan Itu (Nullum delictum, nulla poena, sine praevie lege poenali). Pasal 1 ayat 1 KUHP diatas memuat asas-asas legalitas, yang artinva tidak ada tindak pidana jika tidak ada ketentuan pidana dalam bentuk undang-undang terlebih dahulu. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana bila terlebih dahulu ada undang-undang yang rnenvatakan bahwa perbuatan itu sebagai tindak pidana. Jadi tidak mungkin ada tindak pidana kalau belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Asas ini oleh ahli hukum dipandang sebagai asas yang vital. Prof. Oemar Senoaji pada waktu menjadi Menteri Kehakiman bahkan menyatakan, asas legalitas walaupun bukan asas yang tercantum dalam UUD namun pembentuk undang-undang tidak boleh dengan gegabah rnenyimpanginya sebab asas ini merupakan asas fundamental bagi suatu negara hukum. Asas legalitas itu memuat empat (4) unsur yang harus ada : (1) Lex scripta, artinya ketentuan pidana itu harus dituangkan secara tertulis dalam perundang-undangan, (2) Lex Certa, artinya rumusan delik pidana itu harus terinci unsur-unsurnya, (3) Lex stricta, artinya larangan menggunakan Analogi dan (4) Non Retroaktif artinya pemberlakuan ketentuan pidana itu tidak berlaku surut.
Perdebatan antar ahli pidana mencuat sehubungan dengan larangan menggunakan analogi sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) RUU KUHP: "Dalam menetapkan adanya tindak pidana, dilarang menggunakan analogi”. Ayat (1) menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan vang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Larangan menggunakan analogi selama ini dianut KUHP (wetboek van strafrecht) yang sekarang berlaku. Namun larangan tegas itu akhirnya buyar setelah masuknya pasal 1 ayat (3) RUU, yang berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan".
Anggota Tim perancang KUHP Tahun 2004, DR. Chairul Huda berpendapat pasal 1 ayat (3) RUU di atas bukan merupakan penyimpangan atau perluasan dari asas legalitas yang dianut ayat (1) Melainkan bersumber dari pikiran-pikiran atau ajaran tentang living law. Menurut Huda, diangkatnva tindak pidana adat dalam RUU KUHP merupakan hasil pemikiran panjang para perancang terdahulu. "Hukurn adat sangat diperlukan dalam memaknai aturan-aturan hukum dalam praktek kelak," ujar Huda, dalam suatu diskusi mengenai RUU KUHP di Jakarta, pekan lalu.
Namun, masuknya living law dalam RUU KUHP justru dipandang akan rnementahkan lagi larangan tegas penggunaan analogi (gezetzes analogie). Kebanyakan aturan yang hidup dalam masyarakat tidak ada konsep tertulisnya, sehingga yang sering dipakai adalah analogi. Tidak heran, seorang ahli pidana yang sudah menjadi anggota tim perancang RUU KUHP sejak 1983 mempertanyakan dasar pikiran masuknya pasal 1 ayat (3) tentang living law yang rnenganulir ketegasan larangan analogi. "Bagaimana cara mengukur hukurn yang hidup di dalam masyarakat itu?" cetus guru besar hukum pidana tersebut. Seorang sumber hukumonline juga membenarkan tentang adanya protes dari Prof. Schaffmeister, ahli hukum pidana vang mengajar di Belanda, Protes Schaffmeister terhadap masuknya klausul living law (pasal 1 ayat 3 RUU KUHP) disampaikan secara tertulis kepada seorang ahli hukum pidana universitas padjadjaran Bandung. Dalam kritiknya, ujar sumber tadir Prof. Schaffmeister menganggap pasal 1 ayat (3) RUU KUHP sebagai pasal akrobatik.
Anggota tim perumus RUU KUHP Prof. Andi Hamzah pernah mengusulkan jalan tengah. KUHP perlu rnengadopsi ketentuan pasal 80 dalam KUHP China. Di sana disebutkan bahwa dalam situasi di daeran otonomi tidak dapat menerapkan secara sempurna KUHP, maka daerah otonom tersebut dapat menetapkan ketentuan sendiri berdasarkan politik ekonomi yang berbeda. Tetapi aturan daerah otonom tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR (Pusat).
Sifat delik formil yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tidak berubah sama sekali. Artinya pembuktian ada tidaknya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat Artinya juga, ada tidaknya kerugian negara bukan rnenjadi soal yang prioritas untuk dibuktikan. PROSPEK PEMBERANTASAN KORUPSI KE DEPAN MASALAH PEMBUKTIAN
Sistem pembuktfan negatif terbatas (negatief wettelijk) 183 KUHAP secara umum hukum pernbuktian vang dianut oleh uu 31/1999 jo UU No. 20/2001, tetap menganut sistem pembuktian yang ada dalam pasal 183 KUHAP. Yaitu hakim hanya boleh menyatakan bersalah apabila sekurang-kurangnya terbukti melalui 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam hal ini pasal 184 (1) telah membuat katagori mengenai alat bukti yang sah yaitu : • Keterangan saksi • Keterangan ahli • Surat • Petunjuk • Keterangan terdakwa
Perbedaan mendasar antara KUHAP dan UU 31/1999 jo UU 20/2001 adalah mengenai alat bukti petunjuk. Dalam sistem KUHAP alat bukti petunjuk ini tidak berdiri sendiri akan tetapi diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, dan dalam mengambil kesimpulan apakan hal tersebut merupakan petunjuk hakim juga diharuskan berhati-hati. Dalam sistem pembuktian menurut pasal 26 A UU 31/1999 jo UU 20/2001, khusus mengenai alat bukti tersebut dapat diperoleh dari: a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan Itu; dan b. dokumen, yaknl settap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik vang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, vang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Beban pembuktian : Pembuktian terbalik terbatas Selain itu juga UU 31/1999 jo UU 20/2001 telah menggunakan sistem pembuktian terbalik terbatas. Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2,3,4,13,14,15 dan 16 UU 31/1999.
KESIMPULAN Dengan demikian prospek pemberantasan korupsi kedepan paska dicabutnva sebagian penjelasan pasal 2 ayat (1) UU 31/199 jo UU 20/2001 tidaklah sesuram yang dibayangkan. Yang terpenting adalah bagaimana keterampilan dan kejelian dari penyidik dan penuntut umum untuk menghubungkan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa bahwa tersangka/terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukurn sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang ada.
|