|
|
|
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 15 August 2008 |
Caleg Terpilih Suara Terbanyak
Solok, Singgalang Suara terbanyak diterapkan PAN (Partai Amanat Nasional) dalam merekrut kader menjadi anggota legislatif periode 2009-2014 tak akan menelan korban. Pengalaman pahit Pemilu 2004 merupakan cambuk dan menjadi acuan dalam menyusun AD/ART PAN dalam Mubes tahun 2005 di Semarang. Penegasan itu dikemukakan Pengurus DPP PAN dan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan Sumbar I, H.Mohammad Ichlas El Qudsi, SSi, MSi, Kamis (16/7) menjawab Singgalang di Sekretariat DPD PAN Kota Solok di jalan K.H.Ahmad Dahlan ketika bersilaturrahmi dengan kader-kader Partai Berlambang Matahari Terbit yang maju sebagai Caleg kota setempat.
Menurut Michel (sapaannya sehari-hari) kebijakan PAN untuk mengatur intern. Jika ada kader-kader pembangkang dan mengangkangi kebijakan partai, maka partai ada hak untuk merecall kader dari keanggotaan. Undang Undang Pemilu sekarang ini memang telah memberikan peluang kepada kader-kader partai untuk berkompetisi sehat.
Dimana bagi kader partai yang berhasil meraih suara 30 persen jumlah suara sebuah kursi dewan ditetapkan KPU daerah setempat, maka kader menempuh langkah mulus menuju lembaga legislatif periode 2009-2014. Namun lebih istimewa lagi bagi PAN, Caleg yang terpilih adalah mereka yang mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 30 persen dan peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2009 diutamakan duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
DPP PAN bertegas-tegas kepada kader-kader untuk berlapang dada menerima hasil Pemilu 2009, sekaligus legowo dalam menghindari tindakan-tindakan yang tak terpuji. Kebijakan itu bukan dibuat DPP PAN, tetapi kader PAN seluruh Indonesia melalui wakil-wakilnya yang menjadi peserta Mubes PAN di Semarang.
PAN bukan mengangkangi Undang Undang Pemilu, tetapi partai punya aturan dan kebijakan intern. Pengalaman pahit tak akan melanda kader-kader peraih suara terbanyak, karena suara terbanyak merupakan keputusan partai secara nasional bukan hanya untuk daerah tertentu. Kebijakan suara terbanyak diakui Michel memang gagasan DPW PAN Sumatra Barat tahun 2004 lalu.
Kebijakan suara terbanyak DPW PAN Sumatra Barat bukan menelan semua kader-kader peraih suara terbanyak, tetapi ada beberapa daerah yang tidak terealisasi diduga oknum-oknum tertentu bermain. Suara terbanyak yang pertama PAW nya terealisasi berdasarkan informasi yang diterima pengurus DPP PAN dan Caleg DPR-RI daerah pemilihan Sumbar I itu adalah Kabupaten Dhamasraya dan Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.
Sedangkan Bukittinggi Rinaldi sebagai peraih suara terbanyak yang gagal menjadi anggota DPRD Bukittinggi periode 2004-2009, bukan tidak diperjuangkan partai, malah diduga ada permainan politik. Namun menyeberangnya Rinaldi ke PBR dan kader ke partai lainnya memang akibat korban peraih suara terbanyak.
DPP dan DPW sudah bertegas-tegas ke DPD untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang terjadi, sehingga pelaksanaan Pemilu 2009 dapat dihadapi serius dan penuh konsentrasi dalam melakukan pendekatan-pendekatan dengan konstituen partai, sehingga PAN lebih berkembang dan memang dalam Pemilu 2009 terutama di sini.
Ke depan partai tak mengharapkan kader-kader bermentalitas dan bermoralitas bobrok demikian. Ketua Umum DPP tak jenuh-jenuh mengingatkan pengurus DPW beserta jajaran jangan bermain dalam menyalurkan kader peraih suara terbanyak. Bahkan ke depan jika ada yang macam-macam Soetrisno Bachir tidak akan pandang bulu mencopot kader yang macam-macam dan me-rong-rong kebijakan suara terbanyak Partai Berlambang Matahari Terbit ini |
|
|