|
REPUBLIKA, Rabu, 16 Juni 2010 |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Saturday, 19 June 2010 |
| REPUBLIKA, Rabu, 16 Juni 2010 | | | | | Ditulis oleh Administrator | Syarat Peserta Pemilu Diperberat
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, ada keinginan agar syarat keikutsertaan parpol menjadi peserta pemilu diperberat. Usulan ini dimaksudkan agar jumlah peserta pemilu semakin sederhana.
''Dari masukan yang diberikan para pakar yang diundang Baleg, banyak usulan agar syarat keikutsertaan diperberat,'' kata Almuzzammil kepada Republika, Selasa (15/6).
Baleg saat ini sedang merumuskan syarat pembentukan parpol serta keikutsertaan parpol dalam pemilu. Untuk syarat mendirikan parpol, karena itu menjadi hak warga negara maka akan diperlonggar. Namun, ini berbeda dengan jika parpol ingin ikut dalam pemilu.
Disinggung tentang apakah ketentuan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014 akan dihapus, Almuzzammil mengatakan, hal itu belum dibahas. ''Tapi, memang usulan dari para pakar agar syaratnya (menjadi peserta pemilu--Red) diperberat,'' ungkap Almmuzzamil.
Jika ketentuan benar-benar diubah, parpol seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR) ataupun Partai Damai Sejahtera (PDS), dan parpol peserta Pemilu 2009 tidak bisa otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.
Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu, meminta agar partai-partai besar tidak semena-mena dalam melakukan revisi. Apalagi, bila dengan mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
PDS beserta partai non-PT lainnya pasti keberatan bila ada perubahan UU Pemilu No 8 Tahun 2008 Pasal 8 ayat 2 . ''Dalam ayat itu disebutkan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya,'' kata Denny Tewu.
Terlebih sudah muncul isu bahwa draf tersebut akan diubah. Adapun perubahannya menjadi partai politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas perolehan kursi di dewan perwakilan rakyat ditetapkan menjadi peserta pemilu berikutnya. ''Ini dikatakannya tidak fair.''
Denny mengingatkan agar partai yang ada di DPR tidak mengubah kesepakatan, dengan menyuruh ikut verifikasi lagi. ''Jangan ada kesan partai-partai penguasa hanya mau menangnya sendiri.''
Penerapan PT Anggota Fraksi PAN, M Ichlas El Qudsi, mengingatkan, agar kenaikan PT tidak dilakukan secara drastis. ''Naik dari 2,5 menjadi 3 persen itu sudah ideal. Jangan kemudiannya angka kenaikannya sangat tinggi,'' kata Ichlas.
''Sesuatu yang sifatnya mendadak akan mengejutkan masyarakat. Lebih baik dilakukan secara bertahap dalam dua periode pemilu sehingga masyarakat ataupun parpol juga bisa mempersiapkan diri.''
Terkait dengan penerapan PT hingga DPRD, Ichlas menganggapnya belum perlu. Ia khawatir penerapan PT di daerah justru akan memberangus potensi lokal. ''Potensi lokal akan mati jika PT diterapkan di daerah.''
Ia menyinggung tentang keberadaan parpol lokal yang ada di Aceh. Keberadaan partai lokal di sana bisa menampung aspirasi daerah. ''Kalau parpol lokal di Aceh diizinkan, mengapa potensi lokal di daerah lain justru dimatikan,'' ungkapnya. ed: sadewo
|
|